Senin, 30 November 2020

Kata Kapolda Terkait RS Ummi: Itu Pidana Murni, Perkara Wajib Diusut - ayobandung.com

GEDEBAGE, AYOBANDUNG.COM -- Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri memberi tanggapan soal wacana akan dicabutnya laporan yang dilayangkan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap Direktur Rumah Sakit UMMI, Andi Tatat.

Dofiri menegaskan, laporan tersebut tidak dapat dicabut karena merupakan laporan pidana bukan delik aduan. 

"Begini, saya ingin menjelaskan pertama saya tidak yakin wali kota sungguh-sungguh menyatakan itu, itu pertama. Kedua, ini bukan delik aduan tapi pidana murni," ujarnya di Polda Jabar, Senin (30/11/2020). 

Dengan begitu, kata dia, polisi wajib mengusut perkara tersebut. Dalam hal ini, satgas melapor ke polisi karena adanya upaya dari pihak rumah sakit yang menghalangi tes swab Habib Rizieq Shihab. 

"Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk mem-backup langsung dan mengusut perkara ini," jelasnya. 

Dofiri pun menjelaskan, angka kasus Virus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai angka lebih dari 6.000. Dengan demikian, polisi akan memberikan hukuman yang tegas dan terukur untuk menanggulangi pandemi Virus Covid-19. 

"Oleh karena itu perlu upaya kita bersama dan dalam hal ini kepolisian akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur tentunya. Saya sampaikan kepada jajaran agar mendukung dan mem-backup sepenuhnya untuk pendisiplinan terhadap protokol kesehatan, saya kira itu," tegas Dofiri.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan akan mempertimbangkan untuk mencabut laporan RS UMMI ke polisi. Arya berpendapat, laporan dicabut karena pihak rumah sakit dinilai telah mempunyai iktikad baik dengan memberi keterangan. 

"Mempertimbangkan tidak melanjutkan ya, kita akan terus komunikasi dengan kepolisian, dengan rumah sakit, untuk mencari jalan terbaik," kata Bima Arya.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMicmh0dHBzOi8vbS5heW9iYW5kdW5nLmNvbS9yZWFkLzIwMjAvMTEvMzAvMTU4NDUwL2thdGEta2Fwb2xkYS10ZXJrYWl0LXJzLXVtbWktaXR1LXBpZGFuYS1tdXJuaS1wZXJrYXJhLXdhamliLWRpdXN1dNIBAA?oc=5

2020-11-30 05:45:25Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar