MANTRA SUKABUMI - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta mulai dicairkan hari ini Kamis, 27 Agustus 2020.
Program ini bahkan di launching langsung oleh Presiden Jokowi melalui Video Conference.
Pemerintah menyebut pencairan tahap pertama ini sebanyak 2,5 juta pekerja. Sesuai dengan data yang sudah dilakukan proses verifikasi dan validasi. Sementara yang lain dilakukan secara bertahap hingga bulan September.
Menteri Ketenagakerjaan mengatakan bahwa mayoritas penerima bantuan langsung tunai (BLT) pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta tahap pertama tersebut memiliki rekening bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Bank BUMN tersebut adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.
Sementara terkait data penerima, Ida menjelaskan bahwa calon penerima program bantuan lamgsung tunai (BLT) Rp 600 ribu untuk pekerja ini mencapai 15.725.232 orang.
Menurutnya, jumlah penerima bertambah banyak karena pihaknya mengakomodasi pegawai pemerintah non-PNS yang upahnya di bawah Rp 5 juta per bulan.
Sebelumnya pegawai pemerintah baik BUMN dan PNS sudah dipastikan tidak akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) pekerja ini.
Namun, Menaker melanjutkan, (PPNPN) baik pekerja honorer maupun kontrak dan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan bisa masuk kategori penerima bantuan langsung tunai (BLT) ini.
Sehingga lanjut Ida, Kementerian Ketenagakerjaan memperluas kategori pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi gaji pekerja berpenghasilan kurang dari Rp 5 juta. Karyawan yang berhak menerima BLT ini adalah:
1. Karyawan swasta yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
2. PPNPN (pegawai pemerintah non-PNS) yang tak menerima gaji ke-13 dan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
3. Guru honorer di lingkungan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan.
Ia berharap, dengan adanya bantuan ini para pemberi kerja akan lebih disiplin dengan melaporkan karyawannya untuk mendapat jaminan ke BP Jamsostek.
Selain itu Ida menambahkan, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 terkait syarat penerima bantuan langsung tunai (BLT) pekerja ini.
Berikut 6 kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker tersebut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif.**
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMihAFodHRwczovL21hbnRyYXN1a2FidW1pLnBpa2lyYW4tcmFreWF0LmNvbS9uYXNpb25hbC9wci0yMDcwMzI3Ny90ZXJueWF0YS1iZWdpbmktc3lhcmF0bnlhLWppa2EtYmx0LXJwLTYwMC1yaWJ1LWluZ2luLWNhaXItYWd1c3R1cy1pbmnSAQA?oc=5
2020-08-27 22:51:52Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar