KOMPAS.com- Warga Dukuh Slemben RT 001 RW 005, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dihebohkan dengan penemuan empat mayat dalam satu rumah, Jumat (21/8/2020) malam.
Empat korban merupakan satu keluarga yang tinggal di rumah tersebut, yakni suami S, istri SH dan dua anak R dan D. Kedua anaknya masing-masing masih berusia 9 tahun dan 5 tahun.
Setelah penyelidikan kepolisian, ternyata satu keluarga tersebut dibunuh oleh seseorang berinisial HT (41).
Ironisnya, pelaku adalah kawan dekat dari kepala keluarga tersebut.
Pembunuhan dilakukan saat dini hari menggunakan alat pisau dapur pada Rabu (19/8/2020).
Baca juga: Pelaku Bunuh Satu Keluarga di Sukoharjo karena Masalah Utang
Ambil pisau di dapur korban
"Pembunuhan diperkirakan Rabu (19/8/2020) dini hari," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers di Polsek Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (22/8/2020).
Saat itulah HT membunuh keempat korban dengan menusukkan pisau.
Pisau tersebut diambil dari dapur korban.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Ditangkap, Ini Motifnya
Korban ditemukan di ruangan berbeda Ilustrasi
Beberapa hari usai pembunuhan, warga akhirnya menemukan keempat jenazah karena mencium bau busuk dari rumah S.
Setelah dicek, ternyata benar empat anggota keluarga itu sudah tewas.
Keempatnya ditemukan terpencar di ruangan yang berbeda.
Warga pun segera melaporkan penemuan mayat itu kepada kepolisian.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Baki Sukoharjo, Diduga Dilakukan Dini Hari
Terjerat utang
HT pun disebut ingin memiliki mobil Toyota Avanza putih milik korban.
"Masih kita dalami. Sementara pengakuan dari pelaku nekat membunuh korban karena terdesak masalah utang," terangnya.
HT pun sempat menggadaikan mobil korban untuk membayar utang.
Baca juga: Terduga Pembunuh Satu Keluarga di Sukoharjo Ternyata Masih Kerabat Korban
Langsung tangkap pelaku
Setelah mendapatkan laporan penemuan mayat, polisi langsung melakukan olah TKP.
Beberapa saksi diperiksa dan polisi mencurigai HT.
Polisi menangkap HT di rumahnya yang masih satu kawasan dengan korban, yakni Kecamatan Baki.
"Pelaku mempunyai hubungan teman dengan korban," ujar dia
Baca juga: 4 Fakta Pembunuhan Satu Keluarga di Baki Sukoharjo, Berawal dari Bau Busuk dan Pelaku Ditangkap
Dijerat tiga pasal
"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata Bambang.
Pasal 365 KUHP yakni tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Khairina)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiigFodHRwczovL3JlZ2lvbmFsLmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIwLzA4LzIzLzA4MTU0MzkxL2RpbmktaGFyaS1pdHUtc2F0dS1rZWx1YXJnYS1kaWhhYmlzaS1zZW9yYW5nLWthd2FuLWRlbmdhbi1waXNhdS1kYXB1ci1rYXJlbmE_cGFnZT1hbGzSAQA?oc=5
2020-08-23 01:15:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar