![](https://asset.kompas.com/crops/owuZnLHo8iwXOOqyCJuRTA5_YDo=/0x0:0x0/780x390/filters:watermark(data/photo/2020/03/10/5e6775d554370.png,0,-0,1)/data/photo/2020/03/22/5e77004e8c682.jpg)
KOMPAS.com - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di DKI Jakarta mulai diberlakukan hari ini, Jumat (10/4/2020) hingga 23 April 2020.
Penerapan PSBB di DKI Jakarta merupakan bagian dari upaya penanganan penyebaran dan penularan virus corona di Ibu Kota.
Dalam kurun waktu dua minggu selama penerapan PSBB, seluruh warga di wilayah DKI Jakarta hanya diperbolehkan keluar rumah apabila dalam keadaan darurat seperti memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor tertentu yang mendapat pengecualian.
Beberapa warganet di media sosial Twitter ada yang menanyakan, apakah perusahaan yang tidak termasuk dalam pengecualian tetap beroperasi akan medapat sanksi atau tidak.
Baca juga: PSBB DKI Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Cara PLN Amankan Pasokan Listrik
Salah satunya ditanyakan akun Twitter @amesiandy.
Pak @jokowi pak @aniesbaswedan Kalau ada perusahaan yg tidak meliburkan karyawan nya, padahal perusahaan tsb tidak termasuk dalan 10 sektor usaha yg diizinkan saat psbb, ada sanksi atau teguran ga utk perusahaan tsb?
— Rakhmat Amesiandy (@amesiandy) April 10, 2020
Pengguna Twitter lainnya, @gun_uchiha juga menanyakan hal sama yakni apakah ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikuti PSBB jika tetap beroperasi.
Bagaimana untuk perusahaan yg tidak mengikuti PSBB?
— Gun D. Uchiha (@gun_uchiha) April 9, 2020
Lalu, adakah sanksi bagi perusahaan yang tidak termasuk dalam pengecualian saat PSBB tetap buka?
Sanksi
Seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (10/4/2020), setiap pelanggar PSBB khususnya di DKI Jakarta, akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
Hal itu diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan Pemprov DKI Jakarta melalui YouTube, Kamis (9/4/2020).
Anies menyebutkan, sanksi bagi pelanggar PSBB telah diatur dalam Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMifWh0dHBzOi8vd3d3LmtvbXBhcy5jb20vdHJlbi9yZWFkLzIwMjAvMDQvMTAvMTQ0MzQ4ODY1L3BzYmItamFrYXJ0YS1hZGFrYWgtc2Fua3NpLXVudHVrLXBlcnVzYWhhYW4tdGFrLW1hc3VrLXBlbmdlY3VhbGlhbi15YW5n0gF9aHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS90cmVuL3JlYWQvMjAyMC8wNC8xMC8xNDQzNDg4NjUvcHNiYi1qYWthcnRhLWFkYWthaC1zYW5rc2ktdW50dWstcGVydXNhaGFhbi10YWstbWFzdWstcGVuZ2VjdWFsaWFuLXlhbmc?oc=5
2020-04-10 07:43:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar