JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas dampak pandemi virus corona Covid-19.
"Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Baca juga: Jokowi: Kita Putuskan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Presiden Jokowi mengaku, sudah menandatangi Keputusan Presiden tentang kedaruratan kesehatan masyarakat.
Ia juga menegaskan, opsi yang dipilih pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB).
Baca juga: Update 30 Maret: 1.414 Kasus Positif Covid-19 di 31 Provinsi, Persentase Kematian 8,63 Persen
Pemerintah menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar hukum.
Oleh karena itu, Jokowi meminta pemerintah daerah berpegang pada aturan yang telah diterbitkan.
"Tidak membuat kebijakan sendiri," kata dia.
Baca juga: Tugas Lengkap Relawan Desa Tanggap Covid-19: Mendata hingga Siapkan Rumah Karantina
Sampai Senin (30/3/2020) kemarin, ada 1414 kasus positif Covid-19 yang tersebar di 31 provinsi di Indonesia.
Dari angka tersebut, 75 orang dinyatakan sembuh dan 122 lainnya meninggal dunia.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiaGh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjAvMDMvMzEvMTUyNjUzOTEvam9rb3dpLXRldGFwa2FuLXN0YXR1cy1kYXJ1cmF0LWtlc2VoYXRhbi1tYXN5YXJha2F00gFsaHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9uYXNpb25hbC9yZWFkLzIwMjAvMDMvMzEvMTUyNjUzOTEvam9rb3dpLXRldGFwa2FuLXN0YXR1cy1kYXJ1cmF0LWtlc2VoYXRhbi1tYXN5YXJha2F0?oc=5
2020-03-31 08:26:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar