JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan pembebasan serta diskon tarif listrik sebagai bantuan pemerintah atas dampak pandemi virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.
Pembebasan tarif berlaku selama tiga bulan bagi pelanggan 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta.
"Pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei dan Juni 2020," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Baca juga: Atasi Covid-19, Jokowi Minta Kepala Daerah Tak Buat Kebijakan Sendiri
Sementara itu, diskon 50 persen diberikan kepada para pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta rumah tangga. Diskon juga diberikan selama tiga bulan
"Artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April Mei dan Juni 2020," kata Jokowi.
Jokowi menyebutkan, pembebasan dan diskon tarif listrik ini diberikan sebagai bantuan atas dampak kebijakan pembatasan sosial skala besar yang diterapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.
Selain penurunan tarif listrik, sejumlah bantuan lain juga dikucurkan lewat program keluarga harapan, kartu sembako, kartu pra kerja, hingga relaksasi kredit.
Baca juga: Jokowi: Darurat Sipil Baru Opsi, Tidak Diberlakukan Sekarang
Presiden Jokowi dalam kesempatan ini juga telah menyatakan bahwa pemerintah telah memutuskan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam mengatasi Covid-19.
"Kita telah memutuskan dalam ratas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Jokowi.
Kondisi ini dibuat setelah pemerintah menyatakan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidmh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjAvMDMvMzEvMTU0NTU4MjEvam9rb3dpLXVtdW1rYW4tcGVtYmViYXNhbi1kYW4tZGlza29uLXRhcmlmLWxpc3RyaWstaW5pLXJpbmNpYW5ueWHSAXpodHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL25hc2lvbmFsL3JlYWQvMjAyMC8wMy8zMS8xNTQ1NTgyMS9qb2tvd2ktdW11bWthbi1wZW1iZWJhc2FuLWRhbi1kaXNrb24tdGFyaWYtbGlzdHJpay1pbmktcmluY2lhbm55YQ?oc=5
2020-03-31 08:45:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar