JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyebut pemerintah telah memutuskan memberikan penangguhan cicilan kendaraan selama setahun bagi ojek, sopir taksi, dan nelayan.
Jokowi pun mengingatkan bank ataupun industri keuangan non-bank agar tidak mengejar cicilan para ojek, sopir taksi, dan nelayan selama setahun ke depan.
"Bank dan industri keuangan non-bank dilarang kejar-kejar angsuran, apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Baca juga: Jokowi: Tukang Ojek, Sopir Taksi Tak Perlu Khawatir, Cicilan Ditangguhkan 1 Tahun
Jokowi memastikan aparat kepolisian tidak akan segan-segan menindak industri keuangan yang melanggar ketentuan tersebut.
"Saya minta kepolisan mencatat," kata dia.
Jokowi menyebutkan, kelonggaran cicilan ini dilakukan karena ojek dan sopir taksi terdampak kebijakan physical distancing yang dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
Baca juga: OJK : Relaksasi Mencakup Kredit Pekerja Informal Seperti Ojek Online
Kelonggaran juga diberlakukan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang memiliki kredit perbankan di bawah Rp 10 miliar.
Ia mengaku sudah memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan relaksasi.
"Asalkan (pinjaman) digunakan untuk usaha, diberikan pengurangan bunga dan penundaan cicilan satu tahun," kata Jokowi.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiemh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjAvMDMvMjQvMTc0MjUwNDEvam9rb3dpLWRpbGFyYW5nLWtlamFyLWNpY2lsYW4tb2play1kYW4tc29waXItdGFrc2ktYXBhbGFnaS1wYWthaS1kZWJ00gF-aHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9uYXNpb25hbC9yZWFkLzIwMjAvMDMvMjQvMTc0MjUwNDEvam9rb3dpLWRpbGFyYW5nLWtlamFyLWNpY2lsYW4tb2play1kYW4tc29waXItdGFrc2ktYXBhbGFnaS1wYWthaS1kZWJ0?oc=5
2020-03-24 10:42:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar