Sabtu, 28 Maret 2020

Anies Perpanjang Masa Tanggap Darurat Corona di DKI hingga 19 April 2020 - detikNews

Jakarta -

Gubernur DKI Jakarata Anies Baswedan memperpanjang status masa tanggap darurat terkait virus Corona (COVID-19) di Jakarta. Status tanggap darurat diperpanjang hingga 19 April 2020.

"Nah kita perlu menyampaikan kepada masyarakat di Jakarta bahwa pembatasan terus berjalan, karena itu status tanggap darurat di Jakarta, akan kita perpanjang, yang semula tanggal 5 April maka diperpanjang sampai dengan 19 April," kata Anies, dalam siaran langsung yang ditayangkan melalui akun youtube Pemprov DKI, Sabtu (28/3/2020).

Perpanjangan status itu berlaku bagi para pekerja dan siswa untuk terus mengerjakan pekerjaan di rumah. Begitu juga, kata Anies, untuk tempat wisata di Jakarta.

"Itu artinya kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan, polda, dan kodam yang terkait sipil itu akan terus bekerja di rumah," ujarnya.

"Tempat wisata juga penutupan diperpanjang, kegiatan belajar mengajar diperpanjang, semuanya mengikuti status tanggap darurat sampai tanggal 19 April," sambung Anies.

Anies: Masa Tanggap Darurat Corona di Jakarta Sampai 19 April:

(eva/knv)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMicGh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNDk1NjczMi9hbmllcy1wZXJwYW5qYW5nLW1hc2EtdGFuZ2dhcC1kYXJ1cmF0LWNvcm9uYS1kaS1ka2ktaGluZ2dhLTE5LWFwcmlsLTIwMjDSAQA?oc=5

2020-03-28 10:02:33Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar