JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( KontraS) dan sejumlah elemen masyarakat lainnya mendesak Polri menindak anggotanya yang diduga menyalahi aturan dalam peristiwa pengepungan asrama mahasiswa asal Papua di Surabaya.
Koordinator KontraS Yati Andriyani menyatakan, aparat kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran harus ditindak secara etika maupun pidana.
"Kami meminta ada pemeriksaan etik dan pidana bagi aparat Kepolisian di lapangan yang terbukti menyalahi aturan," kata Yati dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Selasa (20/8/2019).
Baca juga: KontraS Minta Kapolrestabes Surabaya Minta Maaf soal Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua
Yati pun mengkritik tindakan polisi yang menembakkan gas air mata saat memasuki asrama mahasiswa tersebut dan menangkap 43 orang mahasiswa yang ada di sana.
Menurut Yati, polisi seharusnya tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam menangani peristiwa tersebut.
"Tindakan aparat kepolisian di atas tidak saja gagal dalam memberikan jaminan perlindungan namun sebaliknya membenarkan tindakan diskriminatif, intimidatif, dan rasisme terhadap mahasiswa Papua," ujar Yati.
Pernyataan tersebut disampaikan KontraS bersama elemen masyarakat lainnya antara lain Amnesty International Indonesia, Walhi, dan Greenpeace Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, dikepung massa dari ormas yang menuduh para mahasiswa itu telah menghina Bendera Merah Putih.
Dalam beberapa video yang viral di media sosial, terlihat ada ucapan-ucapan dari massa yang melecehkan para mahasiswa Papua.
Peristiwa tersebut diyakini memicu aksi unjuk rasa di Manokwari, Papua Barat, pada Senin (19/8/2019) kemarin yang diwarnai kerusuhan.
Baca juga: Polisi Tembak Gas Air Mata dan Jebol Pintu Pagar Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
Berdasarkan pengamatan Kompas.com di lapangan, polisi menembakkan gas air mata sepuluh kali ke dalam asrama saat hendak mengamankan pada mahasiswa.
Sejumlah polisi yang menggunakan perisai kemudian menerobos masuk dengan mendobrak pagar dan menjebol pintu pagar asrama Papua tersebut.
Petugas kepolisian lalu masuk ke dalam asrama dan membawa keluar sejumlah mahasiswa Papua. Mereka pun dibawa polisi ke menggunakan tiga mobil truk.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/20/23534031/polri-didesak-periksa-anggota-yang-salahi-aturan-terkait-pengepungan-asrama
2019-08-20 16:53:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar