SURABAYA, KOMPAS.com - Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho angkat bicara mengenai penanganan polisi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya yang oleh sejumlah pihak dianggap menyalahi aturan.
Ia pun menjelaskan kronologi saat Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, dipadati ratusan organisasi masyarakat (ormas) hingga berujung upaya penangkapan paksa kepada 43 mahasiswa asal Papua.
Menurut Sandi, aksi yang dilakukan ormas di Asrama Mahasiswa Papua dilatarbelakangi adanya penistaan simbol negara yang diduga dilakukan oleh mahasiswa Papua.
Baca juga: Polri Didesak Periksa Anggota yang Salahi Aturan Terkait Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua
Saat itu, Jumat (16/8/2019), kelompok ormas melakukan aksi di depan asrama sejak pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Namun, aksi massa tersebut dapat dihentikan setelah polisi berhasil membubarkan massa.
"Normatifnya, polisi sudah mengerjakan apa yang menjadi standar dan kami tidak mengedepankan upaya paksa. Kami negosiasikan dengan catatan bahwa kita ingin menegakkan hukum tapi jangan melanggar hukum," kata Sandi, Selasa (20/8/2019).
Pihaknya saat itu telah mengimbau ormas yang berdemonstrasi dan bersedia membubarkan diri.
Sementara itu, polisi tetap melakukan pengamanan di asrama tersebut untuk menghindari adanya bentrokan.
"Kenyataannya, jam 21.00 WIB (asrama) sudah bersih dan kami sudah mengamankan. Di sana (asrama) hanya tinggal petugas yang mengamankan (mahasiswa Papua) di asrama tersebut," ujar dia.
https://regional.kompas.com/read/2019/08/21/05464021/ini-penjelasan-lengkap-polisi-soal-pengepungan-asrama-mahasiswa-papua-di
2019-08-20 22:46:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar