Senin, 08 Juli 2024

Profil Hakim PN Bandung yang Menangkan Pegi Setiawan, Ini Kasus-kasus yang Ditangani Eman Sulaeman - Metro Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat melalui Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana.

Eman Sulaeman memutuskan dalam sidang pada Senin, 8 Juli 2024, bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam putusannya.

Menurutnya, penetapan tersangka oleh Polda Jabar pada 2016 tidak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum. "Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," ujarnya, dikutip dari Antara.

Dalam putusannya, Eman menjelaskan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus yang dikenal sebagai Vina Cirebon ini bermasalah. Polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebagai saksi atau calon tersangka sebelumnya. Selain itu, Polda Jabar tidak dapat menunjukkan dua alat bukti yang diperlukan untuk menjerat Pegi. "Fakta di persidangan tidak ada alat bukti yang cukup," kata Eman.

Keputusan ini berbeda dengan keyakinan Polda Jabar yang sebelumnya optimis bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum. Namun, dalam sidang praperadilan, tim dari Polda Jawa Barat hanya mendatangkan satu saksi ahli dan tidak bisa menjelaskan bukti yang rinci mengenai dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Pegi.

Dengan putusan ini, Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka dan memperoleh kebebasan hukum dari tuduhan yang tidak sah.

Profil Eman Sulaeman

Eman Sulaeman merupakan seorang Hakim Madya Muda di PN Bandung Kelas 1A Khusus, dikenal sebagai sosok yang tegas dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya. Pria kelahiran Karawang, Jawa Barat, pada 10 April 1975 ini memiliki pangkat Pembina Tingkat I dengan golongan IV/b dan telah bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021.

Scroll Untuk Melanjutkan

Eman Sulaeman memulai kariernya sebagai calon hakim (cakim) di PN Garut pada 2002. Setelah itu, ia menjalani beberapa mutasi ke berbagai daerah, seperti PN Ketapang Kalimantan Barat pada 2004, PN Sambas Kalimantan Barat pada 2007, PN Kraksaan Probolinggo pada 2010, dan PN Sumber Cirebon pada 2013.

Pada 29 Desember 2019, ia dilantik sebagai Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 1572/DJU/SK/KP04.5/9/2016. Kariernya semakin cemerlang dengan menjadi Ketua PN Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur pada 2017 dan Ketua PN Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2019.

Sebelum berkarier sebagai hakim, Eman menyelesaikan pendidikan tinggi dengan gelar sarjana (S1) jurusan Ilmu Hukum di Universitas Pasundan (Unpas) dan lulus pada 1999. Eman Sulaeman memiliki rekam jejak yang cukup panjang dalam menangani kasus-kasus besar. Salah satu yang paling mencuat adalah pengabulan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana.

Pada 2022, Eman juga menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada eks Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, dalam kasus persengkongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ucap Eman dalam sidang pada 12 Oktober 2022.

Tak hanya itu, Eman memvonis mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta setelah terbukti menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju. "Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan,” ujar Eman dalam sidang pada 10 April 2023.

PUTRI SAFIRA PITALOKA  | MELYNDA DWI PUSPITA  I  IQBAL MUHTAROM

Pilihan Editor: PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan, Penetapan Tersangka Dinilai Tidak Sah

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMihQFodHRwczovL21ldHJvLnRlbXBvLmNvL3JlYWQvMTg4ODk3My9wcm9maWwtaGFraW0tcG4tYmFuZHVuZy15YW5nLW1lbmFuZ2thbi1wZWdpLXNldGlhd2FuLWluaS1rYXN1cy1rYXN1cy15YW5nLWRpdGFuZ2FuaS1lbWFuLXN1bGFlbWFu0gGEAWh0dHBzOi8vbWV0cm8udGVtcG8uY28vYW1wLzE4ODg5NzMvcHJvZmlsLWhha2ltLXBuLWJhbmR1bmcteWFuZy1tZW5hbmdrYW4tcGVnaS1zZXRpYXdhbi1pbmkta2FzdXMta2FzdXMteWFuZy1kaXRhbmdhbmktZW1hbi1zdWxhZW1hbg?oc=5

2024-07-08 12:31:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar