Minggu, 07 Juli 2024

Polisi Bakal Bayar Ganti Rugi ke Pegi Setiawan yang Menang Praperadilan? Ini Kata Polda Jabar - VIVA.co.id

Senin, 8 Juli 2024 - 11:43 WIB

Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat. Putusan dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang, Senin, 8 Juli 2024.

Baca Juga :

Hakim Bongkar Kejanggalan Status DPO Pegi Setiawan: Tak Sesuai Peraturan Kapolri

Lalu, apa kompensasi yang didapat Pegi dari putusan ini?

Polda Jawa Barat mengatakan, dalam putusan tersebut tidak ada kewajiban untuk ganti rugi dan semacamnya. Kabidkum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Nurhadi Handayani, menyebutkan Polda Jabar hanya diharuskan membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan.

Baca Juga :

Profil Hakim Tunggal Eman Sulaeman yang Nyatakan Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah

"Nanti kan putusan dari hakim juga bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi dan segalanya. Jadi dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan," ujarnya, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim tunggal praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman

Baca Juga :

Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Lalu Siapa Sosok Buronan Kasus Vina Cirebon?

Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan  yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Baca Juga :

Halaman Selanjutnya

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Halaman Selanjutnya

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMiiwFodHRwczovL3d3dy52aXZhLmNvLmlkL2Jlcml0YS9uYXNpb25hbC8xNzMwMzE0LXBvbGlzaS1iYWthbC1iYXlhci1nYW50aS1ydWdpLWtlLXBlZ2ktc2V0aWF3YW4teWFuZy1tZW5hbmctcHJhcGVyYWRpbGFuLWluaS1rYXRhLXBvbGRhLWphYmFy0gGPAWh0dHBzOi8vd3d3LnZpdmEuY28uaWQvYW1wL2Jlcml0YS9uYXNpb25hbC8xNzMwMzE0LXBvbGlzaS1iYWthbC1iYXlhci1nYW50aS1ydWdpLWtlLXBlZ2ktc2V0aWF3YW4teWFuZy1tZW5hbmctcHJhcGVyYWRpbGFuLWluaS1rYXRhLXBvbGRhLWphYmFy?oc=5

2024-07-08 04:43:55Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar