Senin, 03 Juni 2024

Ibu Lecehkan Anak Tadinya Disuruh 'Icha' Bikin Video Mesum Sama Suami - detikNews

Jakarta -

Ibu muda berinisial R (22) di Tangerang Selatan mengaku disuruh seseorang bernama 'Icha Shakila' untuk melecehkan anak kandung sendiri yang berusia 5 tahun. Sosok Icha tersebut mulanya meminta R berhubungan badan dengan suami lalu merekamnya.

"Si pemilik akun Facebook (Icha Shakila) itu mengancam tersangka agar tersangka mau berhubungan dengan suaminya. Kemudian, divideokan, kemudian dikirim ke dia lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Saat itu suami R tidak sedang di rumah. Alhasil, sosok Icha meminta R melakukan aksi bejat pencabulan dengan anaknya yang masih berusia 5 tahun tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka menolak karena suaminya tidak ada di rumah. Kemudian yang ada hanya anaknya, seorang anak laki-laki, akhirnya si pemilik Facebook itu meminta tersangka berhubungan badan dengan anak laki-lakinya," ujarnya.

"Karena merasa diancam menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik. Kemudian direkam yang kemudian menjadi viral," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, R mengaku pertama kali berkenalan dengan sosok Icha Shakila melalui Facebook pada 28 Juli 2023. Icha saat itu menawarkan pekerjaan kepada R.

"Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila (DPO) ini membujuk Tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik Tersangka," jelasnya.

R lantas menuruti permintaan 'Icha Shakila' itu. Berikutnya, R diminta kembali membuat video dengan gaya sesuai skenario 'Icha Shakila'.

Akhirnya, pada 30 Juli 2023, R kemudian membuat video sesuai permintaan akun Icha Shakila itu. Video itu memuat pencabulan terhadap anak sendiri yang kemudian viral di media sosial.

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami sosok Icha Shakila tersebut. Sementara itu, wanita R sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas kasus tersebut, pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini R masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Simak juga Video: Culik-Lecehkan Bocah 9 Tahun, Pria di New York Dihukum Bui Seumur Hidup

[Gambas:Video 20detik]

(lir/mei)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMia2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNzM3MTk4OC9pYnUtbGVjZWhrYW4tYW5hay10YWRpbnlhLWRpc3VydWgtaWNoYS1iaWtpbi12aWRlby1tZXN1bS1zYW1hLXN1YW1p0gFvaHR0cHM6Ly9uZXdzLmRldGlrLmNvbS9iZXJpdGEvZC03MzcxOTg4L2lidS1sZWNlaGthbi1hbmFrLXRhZGlueWEtZGlzdXJ1aC1pY2hhLWJpa2luLXZpZGVvLW1lc3VtLXNhbWEtc3VhbWkvYW1w?oc=5

2024-06-03 10:03:49Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar