Jumat, 21 Juni 2024

Bertumpuk! Ini Uang Palsu Rp 22 M Disita Polisi dari Pabrik di Jakbar - detikNews

Jakarta -

Polisi menyita uang palsu Rp 22 miliar dari pabrik percetakan uang palsu di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat (Jakbar). Ini penampakan tumpukan uang tersebut.

Tumpukan uang sebagai bukti kasus tersebut ditampilkan dalam jumpa pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Uang palsu Rp 22 miliar tersebut digelar hingga sepanjang kurang lebih 2 meter dan ditumpuk setinggi 30 cm.

Selain uang palsu, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti lainnya, yakni mesin pemotong uang, mesin print, alat ultraviolet, hingga alat mesin hitung uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

4 Orang Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga orang pria berinisial M, YA, dan FF sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu Rp 22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tersebut, yaitu berinisial F.

Polisi menyita uang palsu senilai Rp 22 miliar dari pabrik percetakan uang palsu di Jakarta Barat. Ini penampakan tumpukan uang tersebut. (Wildan N/detikcom)Polisi menyita uang palsu senilai Rp 22 miliar dari pabrik pencetakan uang palsu di Jakarta Barat. Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. (Wildan N/detikcom)

"Untuk tersangka ada empat orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

ADVERTISEMENT

Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pihak kepolisian masih memburu empat buron lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Empat pelaku yang masih diburu masing-masing pria berinisial U sebagai pemilik kantor akuntan publik dan pria berinisial I sebagai operator mesin cetak. Ada juga pria P dan A, yang merupakan pembeli yang palsu.

(wnv/jbr)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMibGh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNzQwMTkyMy9iZXJ0dW1wdWstaW5pLXVhbmctcGFsc3UtcnAtMjItbS1kaXNpdGEtcG9saXNpLWRhcmktcGFicmlrLWRpLWpha2JhctIBcGh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNzQwMTkyMy9iZXJ0dW1wdWstaW5pLXVhbmctcGFsc3UtcnAtMjItbS1kaXNpdGEtcG9saXNpLWRhcmktcGFicmlrLWRpLWpha2Jhci9hbXA?oc=5

2024-06-21 10:07:27Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar