Polisi bakal melakukan pemeriksaan kembali terhadap narapidana yang terlibat pada kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Rizky Rudiana.
"Intinya, kita mendalami saksi-saksi yang pernah menjadi saksi saat peristiwa, interogasi kepada narapidana dan eks narapidana yang di bawah umur," ungkap Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat dihubungi, Jumat (17/5).
Namun, Surawan mengungkapkan pihaknya belum akan memeriksa kerabat atau keluarga tiga DPO lainnya yakni Dani, Andi dan Pegi alias Perong,
Pasalnya, pihaknya belum mengetahui pasti siapa ketiga DPO tersebut. Selain itu, nama-nama pelaku yang disebutkan merupakan nama panggilan dan bukan nama lengkap.
"Kita juga belum (mereka yang DPO) itu siapa," katanya.
Pada kasus ini, ada delapan orang tersangka yang menjalani masa tahanan. Mereka yang telah diadili diantaranya Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.
Tujuh orang dijatuhi hukuman masing-masing penjara seumur hidup, sedangkan satu orang anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara delapan bulan
(csr/sfr)https://news.google.com/rss/articles/CBMihAFodHRwczovL3d3dy5jbm5pbmRvbmVzaWEuY29tL25hc2lvbmFsLzIwMjQwNTE3MjEzNDM0LTEyLTEwOTkxNzYva2VqYXItdGlnYS1kcG8tdmluYS1jaXJlYm9uLXBvbGlzaS1iYWthbC1wZXJpa3NhLW5hcmFwaWRhbmEtdGVybGliYXTSAYgBaHR0cHM6Ly93d3cuY25uaW5kb25lc2lhLmNvbS9uYXNpb25hbC8yMDI0MDUxNzIxMzQzNC0xMi0xMDk5MTc2L2tlamFyLXRpZ2EtZHBvLXZpbmEtY2lyZWJvbi1wb2xpc2ktYmFrYWwtcGVyaWtzYS1uYXJhcGlkYW5hLXRlcmxpYmF0L2FtcA?oc=5
2024-05-17 14:47:33Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar