JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, ayah Bupati Sidoarjo, Jawa Timur Ahmad Muhdlor Ali, Agoes Ali Masyhuri menghubungkan pihak berperkara di Mahkamah Agung (MA) dengan Hakim Agung Gazalba Saleh lewat seorang pengacara.
Hal itu terungkap dalam dakwaan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto mengungkapkan, perkara itu dimulai dari seorang pengusaha UD Logam Jaya, Jawahirul Fuad yang divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jombang karena pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Proses hukum kemudian berlanjut sampai kasasi di MA karena Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan PN Jombang.
Baca juga: Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh
Dwi kemudian meminta bantuan Kepala Desa Kedunglosari bernama Mohammad Hani untuk mencari jalur pengurusan perkara di MA. Permintaan ini disetujui Hani.
“Selanjutnya pada 14 Juli 2021, bertempat di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan Kyai Dasuki Nomor 1 Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani bertemu Agoes Ali Masyhuri,” kata Jaksa Dwi di ruang sidang, Senin.
Dalam pertemuan itu, Jawahirul Fuad menceritakan permasalahan hukum yang dihadapinya kepada Agoes. Setelah itu, Agoes menghubungi pengacara bernama Ahmad Riyad.
“Agoes Ali Masyhuri menghubungi Ahmad Riyad dengan menyampaikan permasalahan dari Jawahirul Fuad,” tutur Jaksa Dwi.
Selanjutnya, Ahmad Riyad meminta Jawahirul Fuad dan Hani datang ke kantor firma hukumnya di Wonokromo, Kota Surabaya.
Fuad, Hani, dan Riyad pun bertemu di Wonokromo. Pengacara itu kemudian mengecek perkara Fuad di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan menemukan data kasus itu ditangani tiga hakim agung.
Mereka adalah, Desnayeti, Gazalba Saleh, dan Yohanes Priyatna.
Baca juga: Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024
Mengetahui Gazalba menjadi hakim yang menangani perkara ini, Riyad pun setuju menghubungkan Fuad dengan Gazalba.
“Dengan menyediakan uang sejumlah Rp 500 juta, untuk diberikan kepada terdakwa (Gazalba), setelah itu Ahmad Riyad menghubungi terdakwa,” ucap Jaksa Dwi.
Ahmad Riyad kemudian menyerahkan uang 18.000 dollar Singapura yang merupakan bagian dari Rp 500 juta kepada Gazalba di Bandara Juanda Surabaya pada September 2022.
Kemudian, masih pada September 2022, Ahmad Riyad kembali menerima Rp 150 juta dari Fuad.
Atas penerimaan itu, Jaksa KPK mendakwa Gazalba menerima uang dari Fuad senilai Rp 650 juta dengan rincian 18.000 dollar (Rp 200 juta) Singapura untuk Gazalba dan Rp 450 juta untuk Riyad.
Baca juga: Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Karena penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari, maka Gazalba diduga menerima gratifikasi.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650 juta, harus dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai Hakim Agung,” tutur Dwi.
Jaksa pun mendakwa Gazalba melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.https://news.google.com/rss/articles/CBMigAFodHRwczovL25hc2lvbmFsLmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDI0LzA1LzA2LzExMzg1MDYxL2pha3NhLXVuZ2thcC1heWFoLWd1cy1tdWhkbG9yLWh1YnVuZ2thbi10ZXJkYWt3YS1kZW5nYW4taGFraW0tYWd1bmctZ2F6YWxiYdIBAA?oc=5
2024-05-06 04:38:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar