Sabtu, 18 Mei 2024

100 Ribu Jemaah Umrah Belum Kembali, Petinggi Maktour: Tanggung Jawab Pemerintah - detikHikmah

Jakarta -

Sekitar 100 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) yang menunaikan ibadah umrah beberapa waktu lalu terdeteksi belum kembali ke Tanah Air. Mereka diperkirakan sengaja tak pulang agar dapat turut menunaikan ibadah haji pada pertengahan Juni nanti.

Direktur Operasional Maktour, Muhammad Rocky Masyhur mengaku prihatin dan menyesalkan bila informasi tersebut benar. Sebab hal itu kemungkinan akan turut mengganggu kelancaran dan kenyamanan jutaan calon Jemaah haji resmi.

Sebagai orang yang telah 40 tahun mengelola ibadah haji dan umrah, ia menduga para jemaah itu saat ini menetap di rumah-rumah warga di sekitar Makkah. Kondisi ini tentu sedikit menyulitkan aparat setempat untuk menindaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah jemaah haji resmi dari berbagai negara tahun ini dipastikan jauh lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya karena ada tambahan kuota dari Kerajaan Saudi," papar Muhammad kepada detikHikmah usai acara manasik praktik calon jemaah haji Maktour di Hotel Sultan, Sabtu (18/5/2024).

Kalau nanti ditambah dengan yang tidak resmi seperti model jemaah umrah tapi ikut haji, ia melanjutkan, tentu kondisi di Arafah (khususnya ruang di Muzdalifah dan Minah) akan makin terbatas.

ADVERTISEMENT

Pemerintah, kata Muhammad, harus tegas menindak biro-biro perjalanan umrah yang patut diketahui sengaja menjanjikan para jemaahnya untuk bisa sekalian haji. Para pengelola biro umrah pun harus ikut bertanggung jawab untuk membujuk jemaah mereka membatalkan niat berhaji karena sangat berisiko.

Pemerintah Arab Saudi sendiri sejak jauh hari telah mewanti-wanti, calon jemaah haji yang berbekal visa nonhaji akan ditolak masuk Makkah dan Madinah terutama saat wukuf di Arafah. Mereka akan dikenai denda puluhan ribu riyal dan ancaman penjara.

Selain itu warga yang melanggar aturan bisa masuk daftar hitam selama 10 tahun bisa wilayah Arab Saudi. Artinya, mereka untuk sepuluh ke depan tak akan lagi bisa umrah maupun haji.

"Kan kasihan jemaahnya, rugi dobel secara materi, tenaga, dan waktu, juga bisa terlantar di sana," kata Muhammad.

Mengutip kantor berita Saudi, SPA, sanksi bagi pelaku haji ilegal adalah denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 40 jutaan. Selain itu, mereka juga akan dideportasi ke negara asal dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai hukum.

Sementara itu, pihak yang membawa masuk jemaah haji tanpa izin akan dikenakan sanksi berat. Jika terbukti, mereka akan dihukum 6 bulan penjara dan denda 50.000 riyal atau sekitar Rp 200 jutaan. Otoritas juga akan menyita sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut haji ilegal sesuai dengan putusan pengadilan dan pengangkut ekspatriat akan dideportasi.

Simak Video "Mimpi Usman Berangkat Haji dari Hasil Tani Jadi Kenyataan"
[Gambas:Video 20detik]
(rah/rah)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMihAFodHRwczovL3d3dy5kZXRpay5jb20vaGlrbWFoL2hhamktZGFuLXVtcmFoL2QtNzM0NjgzNy8xMDAtcmlidS1qZW1hYWgtdW1yYWgtYmVsdW0ta2VtYmFsaS1wZXRpbmdnaS1tYWt0b3VyLXRhbmdndW5nLWphd2FiLXBlbWVyaW50YWjSAYgBaHR0cHM6Ly93d3cuZGV0aWsuY29tL2hpa21haC9oYWppLWRhbi11bXJhaC9kLTczNDY4MzcvMTAwLXJpYnUtamVtYWFoLXVtcmFoLWJlbHVtLWtlbWJhbGktcGV0aW5nZ2ktbWFrdG91ci10YW5nZ3VuZy1qYXdhYi1wZW1lcmludGFoL2FtcA?oc=5

2024-05-18 10:38:06Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar