Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024. MK menolak permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.
"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," ucapnya.
Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.
MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.
(haf/imk)https://news.google.com/rss/articles/CBMiYmh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vcGVtaWx1L2QtNzMwNDI0Ni9tay10b2xhay1ndWdhdGFuLXNlbmdrZXRhLXBpbHByZXMtMjAyNC1kYXJpLWFuaWVzLWNhay1pbWlu0gFmaHR0cHM6Ly9uZXdzLmRldGlrLmNvbS9wZW1pbHUvZC03MzA0MjQ2L21rLXRvbGFrLWd1Z2F0YW4tc2VuZ2tldGEtcGlscHJlcy0yMDI0LWRhcmktYW5pZXMtY2FrLWltaW4vYW1w?oc=5
2024-04-22 06:18:48Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar