Presiden Joko Widodo menegaskan tidak akan terjun ke lapangan untuk berkampanye kendati menurutnya presiden diberi hak untuk berkampanye sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jika pertanyaan apakah saya akan kampanye, saya jawab, tidak. Saya tidak akan berkampanye," kata Jokowi dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/2).
Jokowi pun mempertanyakan kabar yang menyebutkan dirinya akan terjun berkampanye. Ia menegaskan apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu adalah terkait posisi presiden yang sesuai aturan boleh berkampanye.
"Yang bilang siapa? ini saya ingin menegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya bahwa Presiden memang diperbolehkan UU untuk kampanye, dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya," ujarnya.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana sebelumnya juga telah menegaskan Presiden Jokowi tidak berencana untuk kampanye di Pilpres 2024. Ia mengatakan Jokowi akan fokus bekerja.
Ari juga menegaskan kunjungan Jokowi ke sejumlah daerah belakangan ini merupakan agenda kerja. Menurutnya, kunjungan itu bukan bagian dari kampanye.
Ia pun menjelaskan perbedaan kampanye dan kunjungan kerja. Kunjungan kerja, kata Ari, menjalankan tugas sebagai kepala negara untuk menyerap aspirasi dan memastikan program yang dirancang sudah berjalan.
Sementara kampanye, lanjut Ari, merupakan upaya mendapatkan dukungan
Jokowi sempat menyatakan presiden boleh berpihak dan berkampanye dalam pilpres. Menurutnya, hal itu diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299 dan Pasal 281.
Adapun saat ini putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai calon wakil presiden. Gibran yang merupakan Wali Kota Solo itu mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024.
UU Pemilu saat ini sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi. Penggugat mempersoalkan ketentuan yang membolehkan pejabat negara berkampanye seperti diatur pasal 281 dan 299.
Dalam gugatannya pemohon menilai UU Pemilu belum memperhitungkan sisi nepotisme dan penyalahgunaan jabatan dalam kampanye.
Di sisi lain dalam sidang kemarin, Kuasa Presiden RI Joko WIdodo (Jokowi) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tetap memperbolehkan presiden berkampanye dalam Pemilu 2024.
Kuasa presiden itu turut menyinggung Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dalam argumennya, dalam sidang lanjutan gugatan UU Pemilu terkait pasal presiden dan wakil presiden boleh berkampanye di gedung MK, Selasa (6/2).
"Keikutsertaan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dalam pemilu hendaknya diletakkan dalam pemahaman sebagai sikap mereka untuk memilih salah satu peserta pemilu, baik ketika menggunakan hak suaranya maupun sikap untuk mendukung salah satu peserta pemilu dengan mengajak orang lain untuk ikut memilih pasangan calon tertentu atau ikut berkampanye dengan salah satu pasangan calon," kata Plh. Dirjen Politik dan PUM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Togap Simangunsong selaku kuasa presiden.
(khr/wis)https://news.google.com/rss/articles/CBMidGh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAyNDAyMDcxMTI4MjQtNjE3LTEwNTk3MDEvam9rb3dpLXNvYWwtcGVtaWx1LTIwMjQtc2F5YS10aWRhay1ha2FuLWJlcmthbXBhbnll0gF4aHR0cHM6Ly93d3cuY25uaW5kb25lc2lhLmNvbS9uYXNpb25hbC8yMDI0MDIwNzExMjgyNC02MTctMTA1OTcwMS9qb2tvd2ktc29hbC1wZW1pbHUtMjAyNC1zYXlhLXRpZGFrLWFrYW4tYmVya2FtcGFueWUvYW1w?oc=5
2024-02-07 04:42:25Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar