Selasa, 19 Desember 2023

Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Imelda Herawati dalam putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Praperadilan Pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata dia di ruang sidang, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Menanti Putusan Praperadilan Firli Bahuri Terkait Penetapan Tersangka di Kasus Pemerasan SYL

Hakim Imelda juga menegaskan status Firli sebagai tersangka dianggap sah.

Sebab, penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Mengabulkan Eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima,” tutur dia.

Adapun, gugatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL didaftarkan Firli perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam petitumnya, Firli meminta hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.

Baca juga: Punya 4 Alat Bukti, Polda Metro Optimistis Menangi Sidang Praperadilan Lawan Firli Bahuri

Ia meminta hakim menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang ditetapkan Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Firli kemudian meminta hakim menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 09 Oktober 2023, dan sprindik Nomor: SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus, tertanggal 23 November 2023, yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Untuk diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023, atas penetapan tersangka kasus pemerasan SYL.

Baca juga: Firli Bahuri Persilakan MAKI Laporkan Dirinya ke Dewas karena Bawa Dokumen KPK di Praperadilan

Dia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapannya sebagai tersangka.

Polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.

Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.

Polisi kini sudah mendapati sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMifGh0dHBzOi8vbWVnYXBvbGl0YW4ua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjMvMTIvMTkvMTYwMTM2OTEvcHJhcGVyYWRpbGFuLWZpcmxpLWJhaHVyaS1kaXRvbGFrLXBlbmV0YXBhbi10ZXJzYW5na2EtZGlueWF0YWthbi1zYWjSAQA?oc=5

2023-12-19 09:01:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar