Senin, 18 Desember 2023

Penegak Hukum Diminta Tak Terpaku pada UU Pemilu untuk Tindak Lanjuti Transaksi Janggal Dana Kampanye - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai, aparat penegak hukum mesti menindaklanjuti dugaan transaksi janggal untuk kampanye Pemilu 2024.

Aparat, kata Titi, jangan terpaku dengan Undang-Undang Pemilu untuk memproses kasus tersebut.

Menurutnya, Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisa digunakan karena keterbatasan aturan UU Pemilu yang hanya mengatur aliran dana kampanye pada masa kampanye.

Sementara, aktivitas kampanye sudah dilakukan partai politik jauh sebelum masa kampanye dimulai.

"Jika tidak memungkinkan untuk dilakukan menggunakan instrumen hukum pemilu, maka prosesnya bisa diupayakan melalui penegakan hukum menggunakan undang-undang tindak pidana pencucian uang," kata Titi kepada Kompas.com, Senin (18/12/2023).

Baca juga: Ketua PPATK Sebut Transaksi Janggal untuk Pemilu Tak Hanya Mengalir ke Satu Parpol

Titi mendorong kerja responsif, terukur, dan akuntabel dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat penegak hukum (APH) terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan transaksi janggal tersebut.

Bawaslu, menurut dia, perlu responsif melakukan verifikasi dan validasi sebagai pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan manipulasi laporan dana kampanye.

"Serta pelanggaran dalam pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang seharusnya dilakukan peserta pemilu ataupun caleg melalui rekening khusus dana kampanye (RKDK)," tambah Titi.

Baca juga: KPU Ungkap Laporan Transaksi Janggal Dana Kampanye dari PPATK Kurang Detail

Ia menjelaskan, UU Pemilu sudah mengatur jika terbukti tidak dilakukan pelaporan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya, maka hal itu merupakan tindak pidana pemilu.


Apalagi, jelas Titi, dana kampanye adalah hal yang sangat krusial sebagai tolak ukur komitmen peserta pemilu terkait transparansi, akuntabilitas dan prinsip antikorupsi.

"Jadi, daripada kita terus-terusan membentuk lembaga atau institusi baru, namun tetap saja kerjanya tidak efektif, lebih baik menagih komitmen efektivitas kerja dari lembaga-lembaga yang sudah ada, yang notabene dilengkapi dengan personel dan dukungan anggaran dari negara yang jumlahnya tidak sedikit," pungkas dia.

Baca juga: KPU Tak Dapat Penjelasan Rinci Terkait Aliran Dana Mencurigakan di Rekening Bendahara Parpol

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta APH dan Bawaslu mendalami dugaan transaksi mencurigakan untuk membiayai kampanye Pemilu 2024.

“Bawaslu harus menyelidiki itu dan mengungkap pada publik itu uang apa,” ujar Mahfud dalam keterangan video di Padang, Sumatera Barat, Minggu (17/12/2023).

Menurutnya, pencucian uang biasanya dilakukan dengan menitipkan pada rekening sejumlah pihak.

Mahfud ingin APH dan Bawaslu bergerak cepat untuk memanggil pemilik rekening yang dicurigai menerima aliran dana mencurigakan untuk kepentingan Pemilu 2024.

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMiemh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjMvMTIvMTgvMTEzOTIxMTEvcGVuZWdhay1odWt1bS1kaW1pbnRhLXRhay10ZXJwYWt1LXBhZGEtdXUtcGVtaWx1LXVudHVrLXRpbmRhay1sYW5qdXRp0gF-aHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9uYXNpb25hbC9yZWFkLzIwMjMvMTIvMTgvMTEzOTIxMTEvcGVuZWdhay1odWt1bS1kaW1pbnRhLXRhay10ZXJwYWt1LXBhZGEtdXUtcGVtaWx1LXVudHVrLXRpbmRhay1sYW5qdXRp?oc=5

2023-12-18 04:39:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar