Rabu, 20 Desember 2023

Jawaban Gubernur Malut soal Keberadaannya di Hotel Jaksel Saat OTT KPK - detikNews

Jakarta -

Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba ditangkap KPK di sebuah hotel di Jakarta Selatan saat terjaring operasi tangkap tangan. Abdul Gani lalu menjelaskan soal keberadaannya di hotel saat terjaring OTT KPK tersebut.

"Di hotel itu kalau di hotel itu saya punya uang kontan Rp 1,4 juta," kata Abdul Gani di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Rabu (20/12/2023).

Abdul Gani mengaku tidak tahu ada transaksi di hotel tersebut. Dia mengklaim itu di luar dugaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kemungkinan, ada transaksi di luar dugaan saya," katanya.

Dia juga meminta maaf terhadap masyarakat Maluku Utara. Dia menyebut penetapan tersangka ini sudah menjadi risikonya sebagai pejabat.

"Sebagai gubernur saya meminta maaf kepada masyarakat, kalau ada hal-hal sampai terjadi seperti ini, menurut saya, artinya sudah berusaha selama 2 periode, tapi akhirnya jabatan terakhir, tersandung persoalan seperti itu, saya kira itu risiko jabatan," ujarnya.

Abdul Gani Ditangkap di Hotel Jaksel

Sebelumnya, Abdul Gani terjaring operasi tangkap tangan KPK. Abdul Gani ditangkap di sebuah hotel di wilayah Jakarta Selatan.

"Tempat penangkapan di antaranya di sebuah hotel di Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.

"AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).

Alexander mengatakan nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN. Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

"Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan," ucapnya.

Abdul Gani diduga menerima suap Rp 2,2 miliar. Alex menyebut uang itu diduga digunakan Abdul Gani untuk membayar penginapan di hotel hingga perawatan gigi.

"Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi," kata Alex.

Gani juga diduga mendapat setoran dari ASN Malut untuk rekomendasi jabatan. Selain Abdul Gani, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Malut berinisial Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR berinisial Daud Ismail, Kepala BPPJ Malut berinisial Ridwan Arsan dan ajudan Abdul Gani bernama Ramadhan Ibrahim, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.

Abdul Gani, Ramadhan dan Ridwan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas, dan Kristian Wuisan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:

Penerima

1. Abdul Ghani Kasuba, Gubernur Maluku Utara

2. Ridwan Arsan, Kepala BPPBJ

3. Ramadhan Ibrahim, Ajudan

Pemberi

4. Adnan Hasanudin, Kadis Perumahan dan Pemukiman

5. Daud Ismail, Kadis PUPR

6. Stevi Thomas, swasta

7. Kristian Wuisan, swasta.

Simak juga Video 'Fakta Seputar OTT KPK yang Menjerat Gubernur Maluku Utara':

[Gambas:Video 20detik]

(whn/yld)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMibmh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNzA5OTYyNy9qYXdhYmFuLWd1YmVybnVyLW1hbHV0LXNvYWwta2ViZXJhZGFhbm55YS1kaS1ob3RlbC1qYWtzZWwtc2FhdC1vdHQta3Br0gFyaHR0cHM6Ly9uZXdzLmRldGlrLmNvbS9iZXJpdGEvZC03MDk5NjI3L2phd2FiYW4tZ3ViZXJudXItbWFsdXQtc29hbC1rZWJlcmFkYWFubnlhLWRpLWhvdGVsLWpha3NlbC1zYWF0LW90dC1rcGsvYW1w?oc=5

2023-12-20 06:49:36Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar