Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) mengajukan gugatan atas putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Apa kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie?
Dalam sidang itu, perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unusia Tegar Afriansyah datang sebagai pelapor dugaan pelanggaran etik hakim. Tegar lalu meminta Ketua MK Anwar Usman tidak ikut memeriksa gugatan atas putusan gugatan Nomor 90. Gugatan yang dimaksud adalah gugatan Nomor 141/PUU-XXI/2023.
"Untuk tidak mengikutsertakan hakim konstitusi Anwar Usman dalam perkara Nomor 141 dan seterusnya," kata Tegar dalam sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kemudian bertanya apakah Tegar merupakan pemohon gugatan Nomor 141. Tegar lalu mengaku bukanlah pemohon gugatan tersebut. Ia mengatakan gugatan Nomor 141 diajukan oleh mahasiswa Unusia yang lain. Jimly lantas menekankan apakah benar mahasiswa Unusia ingin melakukan uji formil terhadap putusan gugatan Nomor 90.
"Jadi, itu perkara pengujian UU yang sudah diuji oleh MK dan dikabulkan (putusan gugatan Nomor 90), itu diuji lagi?" tanya Jimly.
"Iya, Yang Mulia," jawab Tegar.
Jimly pun mengaku kaget lantaran putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang penyesuaian syarat usia minimal capres-cawapres itu digugat.
"Ada hal-hal baru setiap sidang itu, termasuk ini (gugatan atas putusan gugatan Nomor 90), hal baru ini," kata Jimly.
"Saya juga kaget. Kalau (tidak) ada dia, saya enggak tahu itu," imbuhnya.
Tegar lantas mengatakan gugatan atas putusan gugatan Nomor 90 telah teregistrasi di MK. Katanya, sidang gugatan Nomor 141 akan digelar pada 8 November 2023.
"Sudah diregistrasi dan sudah ada jadwal persidangan, tanggal 8 November," ujar Tegar.
Sebagaimana diketahui, MKMK sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. MKMK juga telah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, hingga Suhartoyo, terkait ini.
Mereka diperiksa soal putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres. Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.
(asp/asp)https://news.google.com/rss/articles/CBMiamh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNzAxNTY4My9tYWhhc2lzd2EtdW51c2lhLWd1Z2F0LXVsYW5nLXN5YXJhdC1jYXByZXMtY2F3YXByZXMtaW5pLWthdGEtamltbHnSAW5odHRwczovL25ld3MuZGV0aWsuY29tL2Jlcml0YS9kLTcwMTU2ODMvbWFoYXNpc3dhLXVudXNpYS1ndWdhdC11bGFuZy1zeWFyYXQtY2FwcmVzLWNhd2FwcmVzLWluaS1rYXRhLWppbWx5L2FtcA?oc=5
2023-11-02 08:22:48Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar