TEMPO.CO, Jakarta - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan sidang etik terhadap dirinya menyalahi aturan. Persidangan tersebut dilaksanakan oleh Majelis Kehormatan MK atau MKMK dan berujung pemecatan dirinya sebagai Ketua MK. Anwar dicopot karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Menurut Anwar, sidang MKMK menyalahi aturan karena dijalankan secara terbuka. Padahal, ujar dia, sidang etik diatur agar sepenuhnya tertutup.
"Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka," kata Anwar Usman dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 8 November 2023.
Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, pemeriksaan pendahuluan dan lanjutan sidang etik memang diatur tertutup. Tetapi dalam persidangan kali ini, MKMK mengadakan sidang terbuka untuk pemeriksaan para pelapor. Sementara pemeriksaan terhadap para hakim konstitusi termasuk Anwar Usman tetap dilakukan melalui sidang tertutup.
MKMK dinilai seharusnya jaga martabat hakim konstitusi
Anwar Usman mengatakan keputusan untuk membuat sidang etik terbuka telah menyalahi tujuan dibentuknya MKMK. Menurut dia, MKMK seharusnya bisa menjaga martabat para hakim konstitusi.
"(Sidang terbuka) tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan, yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi, baik secara individual maupun secara institusional," ujar Anwar.
Selanjutnya, Ketua MKMK jelaskan alasan gelar sidang terbuka
https://news.google.com/rss/articles/CBMiV2h0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwudGVtcG8uY28vcmVhZC8xNzk0MzYxL2Fud2FyLXVzbWFuLXNlYnV0LXNpZGFuZy1ldGlrLW1rbWstc2FsYWhpLWF0dXJhbtIBVmh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwudGVtcG8uY28vYW1wLzE3OTQzNjEvYW53YXItdXNtYW4tc2VidXQtc2lkYW5nLWV0aWstbWttay1zYWxhaGktYXR1cmFu?oc=5
2023-11-08 14:30:13Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar