Senin, 31 Juli 2023

Tak Ada Sprindik Anggota TNI tapi Kabasarnas Tersangka, Ini Kata Pimpinan KPK - detikNews

Jakarta -

Pimpinan KPK menjelaskan soal tidak adanya surat perintah penyidikan (sprindik) untuk anggota TNI namun tetap mengumumkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Basarnas. KPK mengatakan bukti keterangan Henri Alfiandi dalam kasus itu telah dikantongi.

"Pada saat pengumuman itu saya bilang sprindiknya tiga tapi kenapa tersangkanya lima. Sebagaimana KUHAP apa sih yang dimaksud dengan tersangka adalah pihak yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan kecukupan alat bukti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).

Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) menjadi dua orang tersangka dalam kasus suap di Basarnas. Kedua anggota TNI itu berperan sebagai penerima suap.

Alex mengatakan pihak Puspom TNI turut dilibatkan dalam ekpose penetapan tersangka. Saat itu kedua belah pihak telah sepakat mengenai peran Henri Alfiandi dan Afri Budi dalam suap di Basarnas.

"Kami sampaikan dari pihak TNI dalam hal ini ABC dan HA cukup alat bukti, cukup. Hal itu disampaikan dalam ekspose. Jadi secara substansi materiil tersangka HA dan ABC sudah cukup ditetapkan jadi tersangka," katanya.

Menurut Alex, sesuai dengan aturan, sprindik untuk Henri Alfiandi dan Afri Budi menjadi kewenangan dari Puspom TNI. Alex menegaskan, meski KPK tidak mengeluarkan sprindik, tidak menihilkan dugaan perbuatan yang dilakukan kedua anggota TNI tersebut.

"Adapun kenapa kita tidak tetapkan sprindik sebagaimana teman-teman ketahui mereka masih sebagai anggota TNI aktif. Selama ini, kalau etika pelaku tindak pidana masih berstatus TNI aktif, maka penanganannya dilakukan pihak Puspom TNI," ucap Alex.

KPK Tak Keluarkan Sprindik Anggota TNI

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menjelaskan duduk perkara polemik operasi tangkap tangan di Basarnas. Alex mengatakan KPK memang tidak mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk anggota TNI di kasus tersebut.

Alex mengatakan KPK telah melibatkan tim Puspom TNI saat ekspos gelar perkara OTT di Basarnas. Dalam proses itu, telah disepakati adanya lima tersangka, termasuk dua di antaranya Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

"Dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya," kata Alex dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (29/7).

Simak Video 'Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan':

[Gambas:Video 20detik]

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMidGh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNjg1MTc5MC90YWstYWRhLXNwcmluZGlrLWFuZ2dvdGEtdG5pLXRhcGkta2FiYXNhcm5hcy10ZXJzYW5na2EtaW5pLWthdGEtcGltcGluYW4ta3Br0gEA?oc=5

2023-07-31 13:41:53Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar