Juru Bicara DPP PSI Irma Hutabarat menyebut korupsi di Basarnas yang melibatkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi adalah korupsi berat karena menyangkut dana penanggulangan bencana. Irma mendorong Kabasarnas dihukum berat.
"Karena menyangkut dana penanggulangan bencana, ya jelas korupsi di Basarnas ini adalah korupsi berat. Kepala Basarnas dan pelaku lain sangat pantas dihukum berat," kata Irma, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2023).
Irma juga menyoroti total kekayaan Henri Alfiandi dan gaya hidup mewah yang semestinya tidak boleh dilakukan oleh perwira tinggi aktif TNI. Dia meminta KPK mendalami kekayaan tersebut.
"Seorang perwira tinggi dan pejabat negara bisa punya pesawat dan mobil-mobil mewah. Nah, ini jadi pertanyaan kita semua, dari mana sumber kekayaan itu berasal? Ini yang perlu didalami KPK, bisa jadi dia terlibat dalam korupsi lain," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Henri memiliki total kekayaan Rp 10,9 miliar.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Henri mencapai Rp 10.973.754.000. Asetnya itu didominasi lima bidang tanah senilai Rp 4.820.000.000.
Henri juga tercatat memiliki tiga unit mobil. Dia juga diketahui memiliki sebuah pesawat terbang jenis Zenitg 750 STOL keluaran tahun 2019. Pesawat terbang itu tercatat hasil sendiri bukan pemberian orang lain. Nilai aset pesawat terbang Henri ini mencapai Rp 650 juta.
Selain itu Henri juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 452.600.000 dan harta lainnya mencapai Rp 600.000.000. Henri pun masih memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 4.056.154.000 serta dia tercatat tidak memiliki utang.
KPK telah menetapkan 5 orang yang ditangkap tersebut sebagai tersangka. Tiga orang dari pihak swasta dan dua lainnya anggota TNI aktif.
Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).
Para terduga pemberi suap, yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. Namun pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.
(eva/gbr)https://news.google.com/rss/articles/CBMiaGh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNjg0NTI2Mi9rYWJhc2FybmFzLWphZGktdGVyc2FuZ2thLXN1YXAtcHNpLWluaS1rb3J1cHNpLWJlcmF0LWh1a3VtLWJlcmF00gFsaHR0cHM6Ly9uZXdzLmRldGlrLmNvbS9iZXJpdGEvZC02ODQ1MjYyL2thYmFzYXJuYXMtamFkaS10ZXJzYW5na2Etc3VhcC1wc2ktaW5pLWtvcnVwc2ktYmVyYXQtaHVrdW0tYmVyYXQvYW1w?oc=5
2023-07-27 12:34:07Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar