Kamis, 06 Juli 2023

Ini Pertimbangan PT DKI Tetap Vonis Teddy Minahasa Seumur Hidup Bui - detikNews

Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa. Apa pertimbangan PT DKI Jakarta?

"Pada pokoknya, ada beberapa hal yang bisa diterima oleh majelis dari memori banding atas nama Terdakwa Teddy Minahasa. Misalnya tidak adanya bukti jejak digital dalam aplikasi WhatsApp dan tidak diikuti dengan digital forensik," kata pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Dalam sidang tingkat pertama, diketahui riwayat percakapan Teddy dan Dody memang sempat menjadi perdebatan. Teddy diduga memerintahkan Dody melalui pesan WhatsApp untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

Teddy sempat membantah isi pesan tersebut. Di dalam salah satu sidang di PN Jakarta Barat pada Kamis (2/3), mantan Kapolda Sumatera Barat ini bersikeras mengirimkan pesan dengan kata 'trawas' bukan tawas.

Teddy mengaku kata 'trawas' merujuk pada sebuah daerah di Mojokerto. Kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat saat itu Teddy juga berdalih mengirimkan pesan kepada Dody untuk mengganti barang bukti narkoba agar Dody tidak mengikuti perintahnya tersebut.

Binsar mengatakan majelis hakim PT DKI Jakarta sempat mempertimbangkan tidak adanya riwayat jejak digital forensik yang jelas terkait perintah menukar barang bukti tersebut. Namun banding Teddy akhirnya gugur setelah hakim melihat keterangan berbeda dari Teddy saat mengaku ingin menjebak terdakwa Linda Pudjiastuti.

"Tetapi persoalannya adalah itu berbeda dengan pengakuan Terdakwa bahwa dia hanya menjebak atas nama Linda. Sehingga akhirnya memori banding yang berdalilkan pembelaan bahwa tidak adanya digital forensik akhirnya menjadi gugur," ujar Binsar.

"Dan sepakat Pengadilan Tinggi dengan pertimbangan Pengadilan Negeri, terutama terhadap unsur-unsur dalam tindak pidana yang didakwakan kepada Teddy Minahasa," tambahnya.

Simak Video 'Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup':

[Gambas:Video 20detik]

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMia2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNjgwOTE2MS9pbmktcGVydGltYmFuZ2FuLXB0LWRraS10ZXRhcC12b25pcy10ZWRkeS1taW5haGFzYS1zZXVtdXItaGlkdXAtYnVp0gFvaHR0cHM6Ly9uZXdzLmRldGlrLmNvbS9iZXJpdGEvZC02ODA5MTYxL2luaS1wZXJ0aW1iYW5nYW4tcHQtZGtpLXRldGFwLXZvbmlzLXRlZGR5LW1pbmFoYXNhLXNldW11ci1oaWR1cC1idWkvYW1w?oc=5

2023-07-06 08:26:03Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar