Selasa, 06 Juni 2023

Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Aniaya David Ozora - detikNews

Jakarta -

Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17). Mario Dandy tak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan dakwaan yang dibuat jaksa telah sesuai fakta yang terungkap. Menurutnya, dakwaan itu juga sesuai dengan keterangan Mario selama pemeriksaan.

"Pada intinya kami mengucapkan terima kasih kepada jaksa yang sudah membuat surat dakwaan dan menyampaikannya kepada kami kemarin dan terlihat bahwa surat dakwaan ini sudah cukup baik buat kami Yang Mulia, sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan juga dari Dandy, sampai persis detail-detailnya, itu bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan," kata Andreas Nahot Silitonga dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Andreas menyebut usia Mario Dandy belum genap 20 tahun sebelum 30 Oktober mendatang. Meski demikian, dia menegaskan pihaknya tak mengajukan eksepsi.

"Dan untuk itu kami juga menyarankan ada sedikit typo ya di sini di halaman 1 kalau misalnya berkenan kepada penuntut umum, bahwa di sini tertera Dandy berusia 20 tahun ya itu belum sampai nanti pada saat di 30 Oktober ya. Mungkin jika berkenan, walaupun sebenarnya ini juga materi eksepsi kami. Dan kami tidak melakukan eksep Yang Mulia," ujarnya.

"Intinya, Saudara tidak melakukan eksepsi ya?" tanya hakim ketua.

"Tidak melakukan eksepsi," jawab Nahot.

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:

1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm

Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023

Atas hal itu, Mario pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Simak Video 'Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Terencana ke David':

[Gambas:Video 20detik]

(zap/zap)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMiZmh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNjc1NzYwOS9tYXJpby1kYW5keS10YWstYWp1a2FuLWVrc2Vwc2ktYXRhcy1kYWt3YWFuLWFuaWF5YS1kYXZpZC1vem9yYdIBamh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNjc1NzYwOS9tYXJpby1kYW5keS10YWstYWp1a2FuLWVrc2Vwc2ktYXRhcy1kYWt3YWFuLWFuaWF5YS1kYXZpZC1vem9yYS9hbXA?oc=5

2023-06-06 05:31:48Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar