Selasa, 27 Juni 2023

Aksi Saling Lapor Terkait Ponpes Al Zaytun di Bareskrim - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun menyita perhatian publik. Ponpes Al Zaytun dianggap melakukan sejumlah hal yang kontroversial karena bertentangan dengan ajaran Islam hingga diduga melakukan tindak pidana.

Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut tindak pidana yang terjadi di Ponpes Al Zaytun sangat jelas.

Mahfud pun meminta agar Polri melakukan tindakan terkait Ponpes Al Zaytun. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah bergerak untuk mengusut dugaan tindak pidana yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Pada Jumat (23/6/2023) malam, laporan terhadap Ponpes Al Zaytun muncul. Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.

Baca juga: Ken Setiawan Datangi Bareskrim, Hendak Laporkan Pendiri Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Sejak itu, Bareskrim bertindak dengan memproses laporan polisi (LP) yang masuk. Kepolisian mulai memeriksa saksi pelapor hingga saksi ahli.

Namun, setelah laporan pertama muncul, pihak-pihak lain ikut membuat LP ke Bareskrim Polri. Aksi saling lapor terkait Ponpes Al Zaytun pun terjadi.

Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.

Laporan Ken itu teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Panji disebut diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

"Iya alhamdulillah tadi kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama," ujar Ken saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Ken berharap, langkahnya ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang yang disebutnya menyebarkan paham sesat Negara Islam Indonesia (NII).

Baca juga: Petinggi MUI Jadi Saksi Ahli untuk Kasus Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang

Ia juga mengapresiasi pemerintah Indonesia, dalam hal ini Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin dan Menko Polhukam Mahfud MD, yang mendorong kasus cepat diselesaikan.

"Kita berharap dengan penindakan ini, ini bisa diredam dan persoalan bisa cepat selesai," kata Ken.

Kuasa hukum para wali santri Ponpes Al Zaytun Sukanto saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023). KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA Kuasa hukum para wali santri Ponpes Al Zaytun Sukanto saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Ken dilaporkan balik

Sebanyak 113 wali santri Ponpes Al Zaytun melaporkan Ken Setiawan ke Bareskrim. Ken dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, berita bohong, dan pemberitaan yang menimbulkan keonaran.

Ken tidak sendirian dilaporkan ke polisi. Temannya, Herri Pras, juga dilaporkan dalam laporan polisi (LP) yang sama.

Adapun laporan para wali santri Ponpes Al Zaytun teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Ken dan Herri dilaporkan ke polisi karena diduga melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"(Melaporkan) Ken Setiawan dan Herri Pras," ujar kuasa hukum para wali santri Ponpes Al Zaytun Sukanto saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Wali Santri Ponpes Al Zaytun Laporkan Balik Pendiri NII Crisis Center ke Polri

Sukanto mengatakan, pihaknya melaporkan Ken dan Herri atas konten yang telah mereka buat dan tayangkan.

Pasalnya, isi konten tersebut dikatakan menuding Ponpes Al Zaytun memperbolehkan zinah, tetapi dosanya harus ditebus dengan membayar Rp 2 juta.

"Dengan tebusan Rp 2 juta itu dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong," kata Sukanto.

Menurutnya, konten tersebut diunggah oleh Ken dan Herri di akun YouTube milik mereka masing-masing pada 22 Mei 2023 lalu.

Baca juga: MUI Bakal Terbitkan Fatwa soal Polemik Al Zaytun

Bareskrim terima semua laporan yang masuk

Bareskrim Polri menyatakan siap menerima seluruh laporan terkait dugaan tindak pidana di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Kepala Bareskrim Polri saat itu, Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama, nanti kami akan tangani dari sana,” kata Agus di sela-sela fun walk HUT ke-77 Bhayangkara di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada 25 Juni 2023.

Agus juga menyatakan bahwa jajarannya tidak menutup kemungkinan memanggil pihak Ponpes Al Zaytun dan saksi-saksi.

“Nanti kami akan lengkapi dengan keterangan saksi, kami akan minta keterangan dari MUI. Kemudian kalau memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut,” ujar Agus.

Baca juga: Wapres Sebut Menko Polhukam Akan Jelaskan Soal Hasil Investigasi Pondok Pesantren Al Zaytun 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMibGh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjMvMDYvMjgvMDgwMjIyMjEvYWtzaS1zYWxpbmctbGFwb3ItdGVya2FpdC1wb25wZXMtYWwtemF5dHVuLWRpLWJhcmVza3JpbdIBcGh0dHBzOi8vYW1wLmtvbXBhcy5jb20vbmFzaW9uYWwvcmVhZC8yMDIzLzA2LzI4LzA4MDIyMjIxL2Frc2ktc2FsaW5nLWxhcG9yLXRlcmthaXQtcG9ucGVzLWFsLXpheXR1bi1kaS1iYXJlc2tyaW0?oc=5

2023-06-28 01:02:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar