Minggu, 28 Mei 2023

Pakar Sebut Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Tak Berlaku untuk Era Firli Bahuri Cs - Nasional Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi soal masa jabatan pimpinan KPK tak bisa diberlakukan untuk era Firli Bahuri Cs. Ia menyebut putusan itu baru bisa berlaku untuk pimpinan KPK periode 2024-2029.

“Jadi dari putusan MK tersebut tidak ada perpanjangan masa jabatan komisioner KPK tahun 2019-2023 yang sekarang,” kata Azmi melalui keterangan tertulis pada Ahad, 28 Mei 2023.

Azmi menjelaskan masa jabatan pimpinan KPK saat ini seharusnya mengacu kepada Undang-undang KPK tahun 2019. Ia menambahkan Firli Bahuri cs diangkat berdasarkan adanya undang-undang tersebut, sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi. “Oleh karena itu merupakan produk UU sebelum putusan MK,” ujar dia.

Namun, Azmi menyebut putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sudah bersifat final. Sepanjang, kata dia, putusan tersebut dipertimbangkan hakim secara obyektif, jujur, teliti, dan cermat dengan menelaah fakta-fakta hukum pemohon.

“Tentu putusan MK tersebut harus dihormati, harus dianggap benar atau res judicata pro veritate habetur,” kata Azmi.

Meski begitu, menurut Azmi, publik bisa mengajukan peninjauan ulang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi itu. Sepanjang, ujar dia, dalam putusan tersebut ditemukan kontradiksi hukum.

“Namun, jika sudah ditemukan kontradiksi termasuk putusan ini melampaui batas kewenangan MK, maka harus dilakukan penijauan ulang terhadap putusan ini oleh publik,” ujar dia.

Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang KPK. Putusan tersebut memutuskan menghilangkan batas umur calon pimpinan KPK dengan minimal usia 50 tahun serta menjadikan masa jabatan komisioner KPK menjadi lima tahun. 

Gugatan ini diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia menggugat Pasal 29 dan Pasal 34 UU KPK. “Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis, 25 Mei 2023.

Meski demikian, sehari setelah putusan juru bicara MK Fajar Laksono memberikan penafsiran mengenai putusan itu. Dia mengatakan putusan MK berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan. “Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” kata dia.

Fajar mengatakan pertimbangan mengenai waktu berlaku putusan bagi pimpinan KPK terdapat dalam pertimbangan Paragraf 3.17 halaman 117. Adapun dalam paragraf tersebut para Hakim Konstitusi memberi penjelasan tentang kebutuhan untuk segera memutus gugatan Ghufron karena masa jabatan pimpinan KPK yang akan berakhir pada 20 Desember 2023. “MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan  memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini,” kata Fajar.

Pilihan Editor: Kabar MK akan Putuskan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Golkar: Menguras Energi

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMiggFodHRwczovL25hc2lvbmFsLnRlbXBvLmNvL3JlYWQvMTczMDk3NC9wYWthci1zZWJ1dC1wdXR1c2FuLW1rLXNvYWwtbWFzYS1qYWJhdGFuLXBpbXBpbmFuLWtway10YWstYmVybGFrdS11bnR1ay1lcmEtZmlybGktYmFodXJpLWNz0gGBAWh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwudGVtcG8uY28vYW1wLzE3MzA5NzQvcGFrYXItc2VidXQtcHV0dXNhbi1tay1zb2FsLW1hc2EtamFiYXRhbi1waW1waW5hbi1rcGstdGFrLWJlcmxha3UtdW50dWstZXJhLWZpcmxpLWJhaHVyaS1jcw?oc=5

2023-05-29 00:55:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar