Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kendaraan mewah dan rumah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Penyitaan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Benar tim penyidik telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di kota Solo, Jawa Tengah," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (31/5).
"Selain itu, di Yogyakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1.200 cc," sambungnya.
Tak hanya itu, tim penyidik lembaga antirasuah juga menyita rumah Rafael di Simprug, Jakarta Selatan.
"Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," kata Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan pihaknya masih terus menelusuri aliran uang dan aset hasil tindak pidana korupsi dalam rangka memulihkan aset.
KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.
Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal TPPU.
(ryn/ain)https://news.google.com/rss/articles/CBMieGh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAyMzA1MzExMDIwMjItMTItOTU2MTI0L2tway1zaXRhLWtlbmRhcmFhbi1tZXdhaC1kYW4tcnVtYWgtcmFmYWVsLWFsdW4tdHJpc2FtYm9kb9IBfGh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAyMzA1MzExMDIwMjItMTItOTU2MTI0L2tway1zaXRhLWtlbmRhcmFhbi1tZXdhaC1kYW4tcnVtYWgtcmFmYWVsLWFsdW4tdHJpc2FtYm9kby9hbXA?oc=5
2023-05-31 03:30:51Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar