Selasa, 28 Maret 2023

Peran Ponakan Jual Nama Wamenkumham Demi Janji Promosi Jabatan - detikNews

Jakarta -

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej atau biasa disebut Eddy Hiariej melaporkan ponakannya sendiri inisial AB ke polisi. Kini keponakan Eddie telah berstatus tersangka lantaran diduga mencemarkan nama baik sang paman.

Keponakan Eddie inisial AB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga 'menjual nama' sang paman untuk 'memeras' orang. Adapun Eddie telah melaporkan kasus tersebut sejak akhir tahun lalu.

Dirangkum detikcom, Selasa (28/3/2023), berikut ini sejumlah fakta terbaru terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Eddie Hiariej.


Keponakan Wamenkumham Jadi Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej berinisial AB sebagai tersangka. AB ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menuturkan penetapan AB merupakan pendalaman dari laporan yang dibuat oleh Eddy Hiariej. Dia menyatakan penetapan tersebut melalui gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.

"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka," katanya saat dimintai konfirmasi, Senin (27/3/2023).

Keponakan Eddy Catut Nama Buat Janjikan Promosi Jabatan

AB ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjanjikan promosi jabatan dengan mencatut nama Eddy. AB disebut mencatut nama Eddy agar menjanjikan membantu promosi jabatan.

"Benar, terhadap keponakan Bapak Wamenkumham, berdasarkan hasil gelar perkara sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi saat dihubungi Selasa (28/3/2023).

"Kronologisnya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," tambahnya.

Baca halaman selanjutnya terkait polisi akan memanggil keponakan Eddy.

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMiZmh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNjY0MzQ5Ni9wZXJhbi1wb25ha2FuLWp1YWwtbmFtYS13YW1lbmt1bWhhbS1kZW1pLWphbmppLXByb21vc2ktamFiYXRhbtIBamh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNjY0MzQ5Ni9wZXJhbi1wb25ha2FuLWp1YWwtbmFtYS13YW1lbmt1bWhhbS1kZW1pLWphbmppLXByb21vc2ktamFiYXRhbi9hbXA?oc=5

2023-03-28 20:35:43Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar