![](https://asset.kompas.com/crops/qscgf2voOSdCRkGghekVd5Fm45s=/0x0:0x0/780x390/filters:watermark(data/photo/2020/03/10/5e6775ae18c31.png,0,-0,1)/data/photo/2023/02/24/63f87689a8559.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan, penggeledahan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dilakukan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba).
“Betul,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/3/2023).
Ali mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus baru mengenai dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM
Jika kasus telah naik ke tahap penyidikan maka KPK telah menetapkan tersangka, atau pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Namun, Ali belum membeberkan detail kasus tersebut.
“Terkait kegiatan penyidikan baru oleh KPK atas dugaan korupsi di Kementerian ESDM,” ujar Ali.
Baca juga: Dewas Berharap KPK Lebih Berani Usut Kasus Korupsi yang Besar
Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan, sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung.
Ali belum membeberkan lebih dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM itu terkait suap, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang maupun perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.https://news.google.com/rss/articles/CBMifGh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjMvMDMvMjcvMTMzNTQ0NzEvcGVuZ2dlbGVkYWhhbi1rcGstZGktZGl0amVuLW1pbmVyYmEta2VtZW50ZXJpYW4tZXNkbS10ZXJrYWl0LWthc3VzLWJhcnXSAYABaHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9uYXNpb25hbC9yZWFkLzIwMjMvMDMvMjcvMTMzNTQ0NzEvcGVuZ2dlbGVkYWhhbi1rcGstZGktZGl0amVuLW1pbmVyYmEta2VtZW50ZXJpYW4tZXNkbS10ZXJrYWl0LWthc3VzLWJhcnU?oc=5
2023-03-27 06:35:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar