![](https://awsimages.detik.net.id/api/wm/2023/03/25/foto-viral-di-internet-toyota-alphard-dan-mobil-bea-cukai-masuk-apron-bandara-yogi-ernesdetikcom_169.jpeg?wid=54&w=650&v=1&t=jpeg)
Terungkap sudah, mobil Toyota Alphard yang masuk apron bandara diiringi mobil Bea Cukai ternyata adalah mobilnya Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kabar itu viral seiring sorotan tajam publik ke Kemenkeu dan Bea Cukai. Momentum tertangkap kamera mobil Sri Mulyani dinilai wakil rakyat sebagai momen apes.
Pemandangan viral yang terekam mata kamera ini diteruskan oleh Peter F Gontha, mantan Duta Besar RI untuk Polandia yang kini menjadi Ketua Dewan Pakar Partai NasDem.
detikcom mendapatkan izin dari Peter F Gontha untuk mengutip sorotannya tersebut, Sabtu (25/3/2023). Tangkapan layar unggahan medsos Peter F Gontha juga viral di Twitter.
"Ini pasti pejabat, lihat aja ada ajudan pakai baju putih pakai ransel, tipikal pejabat atau istrinya! Udah tahu netizen bergentayangan di seantero Nusantara, kok masih berani ya? Hai, pemerintah! Periksa dong! Siapa sih mereka," tulis Peter.
Pemerhati penerbangan Alvin Lie menjelaskan kepada detikcom, penjemputan di Apron hanya boleh menggunakan kendaraan yang sudah terdaftar dan menggunakan pelat nomor khusus airside. Apabila yang dijemput adalah VIP atau VVIP, yang dijemput hanya orangnya menuju ruang VIP/VVIP. Bagasi tetap melalui jalur normal, baru kemudian diambil oleh staf penjemput.
Apron adalah termasuk sisi 'airside' atau 'sisi udara'. Hanya orang-orang yang bersertifikasi dan berizin saja yang boleh masuk ke airside atau tamu-tamu khusus yang didampingi pihak keamanan bandara (avsec).
Pengemudi kendaraan juga harus punya sertifikasi untuk berkendara di airside. Soalnya, ini adalah area berbahaya. Mobil perlu dilengkapi radio komunikasi agar tidak membahayakan pesawat dan pesawat tidak membahayakan kendaraan. Ada risiko kendaraan terkena jet blast atau semburan mesin jet.
Terlepas dari penjelasan Alvin Lie, ada pula aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pada Pasal 435 dijelaskan:
"Setiap orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
Selanjutnya, terungkap ternyata Sri Mulyani:
https://news.google.com/rss/articles/CBMibWh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNjY0MTU0My9rYWxhLXNyaS1tdWx5YW5pLWRpc2VidXQta2VuYS1hcGVzLWJ1bnR1dC1hbHBoYXJkLW1hc3VrLWFwcm9uLWJhbmRhcmHSAXFodHRwczovL25ld3MuZGV0aWsuY29tL2Jlcml0YS9kLTY2NDE1NDMva2FsYS1zcmktbXVseWFuaS1kaXNlYnV0LWtlbmEtYXBlcy1idW50dXQtYWxwaGFyZC1tYXN1ay1hcHJvbi1iYW5kYXJhL2FtcA?oc=5
2023-03-27 23:30:36Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar