Minggu, 19 Februari 2023

Heboh Ruang Sidang Didobrak Pengunjung Usai Eliezer Divonis Ringan - detikNews

Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan pidana penjara selama 1,5 tahun terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Sidang pembacaan putusan Eliezer saat itu diwarnai kericuhan. Masih ingat momennya?

Bagi yang mengikuti kasus ini tentu ingat kejadian setelah vonis terhadap Eliezer dibacakan. Situasi saat itu ricuh karena pengunjung mendobrak pintu hingga kondisi di ruang sidang berantakan.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 15 Februari 2023, di PN Jaksel. Mulanya, pengunjung tampak tertib di dalam ruang sidang saat hakim membacakan setiap pertimbangan hingga sampai amar putusan.

Hakim memvonis Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Eliezer terbukti terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Hakim juga mengabulkan permohonan pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). "Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar hakim.

Sorak-sorai Pengunjung

Setelah vonis itu dibacakan, pengunjung yang tidak bisa masuk ke ruang sidang terdengar berteriak. Mereka pun merangsek masuk ke ruang sidang.

"Yes puas, puas. Icad, Icad, Icad, alhamdulillah, puas. Hakimnya berani," kata salah satu pengunjung.

Sorak-sorai pengunjung sidang dari luar kemudian diikuti pengunjung sidang yang di dalam ruang sidang. Ada pula penggemar yang sampai menangis tersedu-sedu. Penggemar itu mengatakan Eliezer seusia dengan anaknya.

"Eliezer, umurmu seperti anakku," kata penggemar.

Pengunjung Dobrak Ruang Sidang

Beberapa menit kemudian, keadaan berubah menjadi kericuhan. Pengunjung di luar sidang mendobrak pintu ruang sidang dan berebut masuk.

Pantauan detikcom di lokasi pada saat itu, kekacauan terjadi sesaat setelah hakim membacakan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Eliezer. Pengunjung yang berada di luar sidang mendobrak pintu sebelah kanan.

Mereka pun langsung berbondong-bondong masuk ke ruang sidang. Para pengunjung sidang tersebut masuk sembari meneriakkan nama Eliezer. Aksi dorong-dorongan juga terjadi.

"Icad, Icad," teriak pengunjung tersebut.

"Icad, alhamdulillah 1,5 tahun," imbuh mereka.

Tak berhenti di situ, pengunjung sidang sembari menangis juga memeluk Ibu Brigadir Yosua Hutabarat yang hadir di lokasi.

Polisi pun tampak meminta para pengunjung tersebut keluar dari ruangan.

Ruang Sidang Berantakan

Ruang sidang itu pun berantakan akibat peristiwa tersebut. Tampak kursi-kursi di ruang sidang berantakan setelah para pengunjung sidang Bharada Richard Eliezer mendobrak masuk ruangan.

Pembatas pengunjung dengan area terdakwa juga rusak. Tampak penyekat kayu yang ambruk.

Peristiwa pengunjung sidang mendobrak masuk itu terjadi tepat setelah majelis hakim membacakan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Eliezer.

Simak Video 'Terpopuler Sepekan: Vonis Sambo Cs hingga Drama KLB PSSI':

[Gambas:Video 20detik]

(whn/knv)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMiamh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNjU3NzE1OS9oZWJvaC1ydWFuZy1zaWRhbmctZGlkb2JyYWstcGVuZ3VuanVuZy11c2FpLWVsaWV6ZXItZGl2b25pcy1yaW5nYW7SAW5odHRwczovL25ld3MuZGV0aWsuY29tL2Jlcml0YS9kLTY1NzcxNTkvaGVib2gtcnVhbmctc2lkYW5nLWRpZG9icmFrLXBlbmd1bmp1bmctdXNhaS1lbGllemVyLWRpdm9uaXMtcmluZ2FuL2FtcA?oc=5

2023-02-19 08:25:42Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar