Kejaksaan Agung (Kejagung) membalas permintaan LPSK terkait revisi tuntutan Bharada Richard Eliezer dengan jawaban menohok. Kejagung menilai permintaan revisi itu tidak perlu dituruti.
LPSK diketahui mendesak Kejagung merevisi tuntutan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu. Desakan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. Dia mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin merevisi tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. LPSK menyebut hal itu demi rasa keadilan masyarakat.
"Bila jaksa agung peka dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat, Jaksa Agung bisa revisi tuntutan terhadap Bharada E," kata Edwin kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Edwin kemudian menyertakan tautan berita yang menerangkan jaksa pernah melakukan revisi tuntutan dalam persidangan terkait kasus ibu rumah tangga Valencya atau Nengsy Lim asal Karawang, Jawa Barat, pada 2021.
Sebagai informasi, Bharada Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal memberatkan Eliezer adalah peran sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.
Merespons permintaan LPSK, Kejagung dengan tegas mengatakan tuntutan jaksa sudah benar. Kejagung menegaskan tuntutan jaksa tidak bisa diintervensi.
"Masalah meninjau, merevisi, kami tahu kapan akan merevisi, ini sudah benar ngapain direvisi. Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang, itu keliru. Kalau sudah benar ngapain direvisi, itu jawabannya. Tidak akan ada pernah revisi," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.
Fadil meminta tidak ada pihak yang mengintervensi kewenangan Jaksa Agung dalam hal penuntutan terkait perkara ini. Fadil menyebut proses peradilan terkait kasus Sambo ini masih tetap bergulir.
"LPSK tidak pernah puas, ya, tidak apa-apa. Makanya saya bilang lembaga lain tidak boleh mengintervensi kewenangan Jaksa Agung. Kan masih ada upaya hukum. Masih ada pembelaan segala macam," kata Fadil.
Fadil mengatakan belum ada keputusan perihal status justice collaborator (JC) yang direkomendasikan LPSK kepada Eliezer dalam kasus ini. Sebab, menurut Fadil, hal itu menjadi kewenangan majelis hakim.
"RE ini JC secara formal belum ada penetapan. Namun kerja LPSK sudah melindungi itu bagus dan tentang nanti hakim akan mempertimbangkan menjadi JC akan keluar penetapan dalam putusan, saya persilakan majelis hakim itu kewenangannya," pungkas Fadil.
(zap/dwia)https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiZWh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNjUyNTAyMC9qYXdhYmFuLW1lbm9ob2sta2VqYWd1bmctc2FhdC1kaWRlc2FrLXJldmlzaS10dW50dXRhbi1lbGllemVy0gFpaHR0cHM6Ly9uZXdzLmRldGlrLmNvbS9iZXJpdGEvZC02NTI1MDIwL2phd2FiYW4tbWVub2hvay1rZWphZ3VuZy1zYWF0LWRpZGVzYWstcmV2aXNpLXR1bnR1dGFuLWVsaWV6ZXIvYW1w?oc=5
2023-01-19 15:06:40Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar