JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit melontarkan pertanyaan langsung kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo di ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Ridwan Soplanit yang menjadi saksi dalam sidang, awalnya meminta izin kepada Majelis Hakim untuk diberi kesempatan bertanya langsung kepada Ferdy Sambo yang saat itu duduk sebagai terdakwa.
Ia kemudian melihat ke arah Ferdy Sambo dan menanyakan mengapa harus banyak orang yang dikorbankan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Termasuk, para aparat kepolisian yang tidak mengerti apa-apa terkait dengan pembunuhan tersebut.
"Pertanyaan kami ke senior saya Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan?" ujar Ridwan Soplanit di ruang sidang.
Baca juga: 9 Saksi yang Hadir dalam Sidang Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Majelis Hakim kemudian meminta tanggapan dari Ferdy Sambo diungkapkan setelah keterangan saksi lainnya selesai didengar.
"Nanti dijawab," kata hakim.
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi usai Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Ferdy Sambo Bakal Beri Keterangan soal Ismail Bolong Usai Sidang
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Keduanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Tak hanya kasus pembunuhan berencana, aksi Ferdy Sambo tersebut membuat banyak anggota kepolisian terkena sanksi bahkan menjadi terdakwa kasus obstruction of justice karena diduga merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Untuk kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Rekaman CCTV Ditampilkan di Persidangan, Brigadir J Tampak Masih Hidup Saat Ferdy Sambo Tiba di TKP
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMigQFodHRwczovL25hc2lvbmFsLmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIyLzExLzI5LzExNDg1MjExL2Vrcy1rYXNhdC1yZXNrcmltLXBvbHJlcy1qYWtzZWwta2UtZmVyZHktc2FtYm8ta2VuYXBhLWthbWktaGFydXMtZGlrb3JiYW5rYW7SAYUBaHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9uYXNpb25hbC9yZWFkLzIwMjIvMTEvMjkvMTE0ODUyMTEvZWtzLWthc2F0LXJlc2tyaW0tcG9scmVzLWpha3NlbC1rZS1mZXJkeS1zYW1iby1rZW5hcGEta2FtaS1oYXJ1cy1kaWtvcmJhbmthbg?oc=5
2022-11-29 04:48:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar