Minggu, 09 Oktober 2022

Nggak Cuma Sekali, Ini 3 Tuduhan Bertubi-tubi ke Pertalite - detikFinance

Jakarta -

Sederet tuduhan diberikan oleh netizen Indonesia pada BBM jenis Pertalite keluaran Pertamina. Tuduhan-tuduhan ini bermunculan setelah BBM yang disubsidi pemerintah itu naik harganya pada awal September 2022.

Harga Pertalite naik dari awalnya Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Hal itu mulai berlaku sejak 3 September 2022, di hari yang sama saat kenaikan harga itu diumumkan pemerintah.

Semenjak saat itu, BBM Pertalite terus menerus disebut mengalami penurunan kualitas dan makin boros. Terakhir, BBM Pertalite disebut turun kadar oktannya. Pertalite disebut sebagai BBM RON 86, padahal seharusnya RON 90.

Dalam catatan detikcom sendiri sudah ada sederet tuduhan ke Pertalite yang viral di media sosial. Berikut ini rangkumannya:

1. Makin Boros

Di bulan September lalu, jagat maya tengah dihebohkan oleh kabar jika BBM jenis Pertalite kini lebih boros. BBM RON 90 itu disebut lebih boros setelah harganya mengalami kenaikan.

Ada beragam alasan netizen. Salah seorang netizen menyebut jika Pertalite lebih boros karena masalah takaran di SPBU yang tidak tepat. Bukan cuma itu, BBM Pertalite juga disinggung sangat mudah menguap

"Meteran di Pertamina Retail COCO 31 nya yang nggak benar dan tidak seperti sebelum harga naik. Dulu itu dimulai angka 0 lalu 250 tapi sekarang dimulai angka 0 lalu 330 jelas aja lebih sedikit yang masuk ke tangki konsumen dan secara langsung merugikan konsumen. Saya selalu perhatikan dan selalu isi tangki mobil di malam hari atau di pagi hari yang tingkat memuai karena sinar matahari atau panasnya bumi tinggi tinggi. Tolong dong balikan seperti semula. Walau sudah protes tetap aja belum diubah sama pom bensinnya," tulis akun akun Er***** dalam komentar berita seperti dikutip Kamis (22/9/2022) yang lalu.

Sementara itu, Pertamina menegaskan jika kualitas Pertalite tidak ada yang diubah. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengungkapkan Pertalite dipasarkan melalui lembaga penyalur resmi di Indonesia sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri.

"Batasan dalam spesifikasi Dirjen Migas yang menunjukkan tingkat penguapan pada suhu kamar di antaranya adalah parameter Reid Vapour Pressure (RVP). Saat ini hasil uji RVP dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diizinkan, yaitu dalam rentang 45-69 kPa (Kilopascal)," kata Irto dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9).

Pertamina menjamin seluruh produk BBM termasuk Pertalite yang disalurkan melalui lembaga penyalur resmi seperti SPBU dan Pertashop sesuai dengan spesifikasi dan melalui pengawasan kualitas yang ketat. Sedangkan produk BBM yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan tidak akan disalurkan ke masyarakat.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiZGh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vZW5lcmdpL2QtNjMzNzgwMy9uZ2dhay1jdW1hLXNla2FsaS1pbmktMy10dWR1aGFuLWJlcnR1YmktdHViaS1rZS1wZXJ0YWxpdGXSAQA?oc=5

2022-10-09 06:34:57Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar