Minggu, 09 Oktober 2022

Heru Budi Hartono Pj Gubernur DKI Jakarta Gantikan Anies Baswedan, Satu Tugasnya Menjaga Netralitas PNS - Metro Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sekretariat, Presiden Heru Budi Hartono telah dipilih untuk menduduki posisi sebagai penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan. Penetapan ini disepakati melalui rapat tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka pada Jumat, 7 Oktober lalu. Ia akan mulai menjabat setelah masa abdi Anies usai pada 16 Oktober 2022.

Penetapan Pj Kepala Daerah dilakukan karena pemilihan kepala daerah (Pilkada) baru akan dilaksanakan pada 2024 nanti. Karena itu, kepala daerah yang telah purnatugas pada 2022 dan 2023 akan digantikan oleh Pj kepala daerah.

Ketentuan-ketentuan terkait Pj kepala daerah telah tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kelala Daerah. Pada pasal 1 angka 5 berbunyi, "Penjabat Kepala Daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu".

Baca: Heru Budi Hartono Dikabarkan Jadi Pj Gubernur Jakarta, Anies Siap Mendukung

Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terutama Pasal 201 menyatakan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.

Berdasarkan Pasal 9 Negeri Permendagri No. 74 Tahun 2016, Pj Gubernur memiliki tugas dan wewenang:

  1. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
  2. Memelihara ketentraman dan ketertiban, masyarakat;
  3. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  4. Menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; dan
  5. Melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

HATTA MUARABAGJA 

Baca juga: Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Pilihan Jokowi, Harta Kekayaannya Rp 31,9 Miliar

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiigFodHRwczovL21ldHJvLnRlbXBvLmNvL3JlYWQvMTY0MzIzMC9oZXJ1LWJ1ZGktaGFydG9uby1wai1ndWJlcm51ci1ka2ktamFrYXJ0YS1nYW50aWthbi1hbmllcy1iYXN3ZWRhbi1zYXR1LXR1Z2FzbnlhLW1lbmphZ2EtbmV0cmFsaXRhcy1wbnPSAQA?oc=5

2022-10-09 02:55:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar