Rabu, 21 September 2022

Kasus Lukas Enembe: Begini Ketentuan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Menurut UU - Nasional Tempo

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur Papua, Lukas Enembe terjerat kasus pencucian uang belakangan ini. Sontak kasus tersebut menyita perhatian nasional. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD tak ketinggalan berkomentar mengenai hal itu. Mahfud mengatakan diduga Lukas memiliki manager pencucian uang  dalam kasus tersebut. Bagaimanakah ketentuan hukum pencucian uang dalam Undang-Undang? 

Mengenal Pencucian Uang

Mengutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan, Secara sederhana pencucian uang  adalah upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah. 

Sejarah munculnya istilah pencucian uang atau money laundering pertama kali terjadi pada tahun 1920 di Amerika Serikat. Pada waktu itu para mafia di Amerika Serikat memperoleh uang dari hasil kejahatan seperti pemerasan, prostitusi, perjudian, dan penjualan minuman beralkohol ilegal serta perdagangan narkotika. 

Mafia-mafia ini kemudian membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai salah satu strateginya dengan menggabungkan uang haram hasil kejahatan tersebut dengan uang yang diperoleh secara sah dari kegiatan usaha untuk menutupi sumber dananya agar seolah-olah berasal dari sumber yang sah. 

Hukum Tindak Pencucian Uang menurut UU 

Indonesia mengatur tindak pidana pencucian uang dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Di UU tersebut, perbuatan-perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang adalah sebagai berikut: 

  1. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. 

Sesuai dengan Bab II pasal 3 dalam UU tersebut, pelaku dapat diancam dengan penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.   

  1. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. 

Pelaku tindak pidana kategori ini dapat diancam dengan penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. 

  1. Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. 

Yang terakhir pelaku tindak pidana kategori ini, terancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Hasil Tindak Pidana

Hasil tindak pidana dari pencucian uang dapat beragam sumbernya, mulai dari korupsi hingga terorisme. Sebagaimana tercantum dalam Bab 1 Pasal 2 UU No. 8 Tahun 2010, harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana antara lain:

  1. Korupsi
  2. Penyuapan
  3. Narkotika
  4. Penyelundupan tenaga kerja
  5. Perdagangan orang
  6. Perdagangan senjata gelap
  7. Terorisme
  8. Penculikan
  9. Penggelapan
  10. Dan lain-lain 

APU PPT 

Selain dengan adanya UU tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ada juga sebuah inisiatif dari Bank Indonesia atau BI untuk memberantas pencucian uang, yakni melalui program APU PPT. 

Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025 menjamin keseimbangan antara inovasi dengan integritas sistem pembayaran, melalui penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.   

Framework APU PPT dibangun untuk mendukung pencapaian Visi SPI 2025 serta mencegah aktivitas pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal yang menimbulkan berbagai risiko, antara lain:

  1. Mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan.
  2. Mengurangi kredibilitas Indonesia di mata internasional.
  3. Meningkatkan risiko investasi.
  4. Pendanaan tindak pidana terorisme merupakan salah satu bentuk ancaman bagi kedaulatan negara.

Demikian uraian lengkap tentang aturan hukum tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus dugaan pencucian uang Gubernur Papua Lukas Enembe, ketentuan itu beberapa telah dipakai KPK.

DANAR TRIVASYA FIKRI
Baca juga : Staf KSP Bela Mahfud MD dari Tudingan Natalius Pigai

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMieGh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwudGVtcG8uY28vcmVhZC8xNjM2NjgzL2thc3VzLWx1a2FzLWVuZW1iZS1iZWdpbmkta2V0ZW50dWFuLWh1a3VtLXRpbmRhay1waWRhbmEtcGVuY3VjaWFuLXVhbmctbWVudXJ1dC11ddIBAA?oc=5

2022-09-21 02:36:15Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar