Selasa, 27 September 2022

Demokrat Yakin Bawaslu Tolak Laporan soal Tabloid Anies - detikNews

Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan kampanye terselubung terkait tersebarnya tabloid 'Mengapa Harus Anies?' di Malang, Jawa Timur. Partai Demokrat yakin Bawaslu akan menolak laporan itu.

"Kami berkeyakinan Bawaslu akan menolak laporan tersebut. Tak ada alasan untuk diterima," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Kamhar mengatakan saat ini tahapan Pilpres 2024 belum dimulai. Sehingga, kata dia, belum ada calon presiden dan calon wakil presiden.

"Saat ini tahapan Pemilu khususnya Pilpres belum dimulai, bahkan tahap verifikasi Parpol peserta Pemilu 2024 pun belum usai, belum ada penetapan Parpol mana saja yang menjadi peserta Pemilu. Jadi jangankan pasangan Capres dan Cawapres, partai peserta Pemilu pun belum definitif," tutur dia.

Kamhar lantas mempertanyakan dasar pelaporan Anies itu. Kamhar menilai tabloid itu sah-sah saja sebagai bentuk publikasi Anies kepada publik.

"Karenanya jika kemudian ada kelompok yang menamakan diri sebagai Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi ingin melaporkan Mas Anies Baswedan atau Kelompok Relawan Mas Anies terkait beredarnya Tabloid KBA News yang berisi informasi seputar Mas Anies dasarnya apa? Ini sebenarnya sah-sah saja sebagai ikhtiar untuk lebih memperkenalkan profil Mas Anies kepada publik, agar masyarakat tahu betul figur Mas Anies jika nantinya mendapatkan kesempatan sejarah untuk tampil pada kontestasi Pilpres 2024 mendatang," tutur dia.

Anies Dilaporkan ke Bawaslu RI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu RI oleh Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi. Laporan itu terkait dugaan kampanye terselubung melalui tabloid dengan judul 'Mengapa Harus Anies?'yang disebar di Kota Malang, Jawa Timur.

"Kita hari ini melapor ke Bawaslu RI terkait dengan dugaan terjadinya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Anies, pendukung Anies Baswedan di Kota Malang ya, kota Malang. Terjadi penyebaran tabloid di tempat-tempat ibadah," kata Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD), Miartiko Gea, di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/9).

Bawaslu RI akan mengecek syarat formil dan meteril laporan tersebut. Bawaslu menyebut laporan itu tidak akan dilanjutkan jika tak memenuhi syarat.

"Laporan pasti kita cek dulu apakah memenuhi syarat formil dan materil, kemudian kalau tidak memenuhi atau kurang alat bukti tentu akan ada perbaikan. Kalau perbaikan itu ada kita periksa masih tetap tidak memenuhi syarat meteril formil tentu kita tidak lanjutkan, kalau memenuhi kita lanjutkan," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat dihubungi, Selasa (27/9).

Bagja mengatakan pihaknya akan menentukan hasil pengecekan laporan itu dalam waktu tiga hari. Pengecekan itu untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran yang dilakukan oleh Anies dan relawannya seperti dalam laporan tersebut.

Simak Video 'Soal Tabloid Anies Baswedan di Malang yang Bikin Heboh':

[Gambas:Video 20detik]

(lir/haf)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiX2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vcGVtaWx1L2QtNjMxNjMxNC9kZW1va3JhdC15YWtpbi1iYXdhc2x1LXRvbGFrLWxhcG9yYW4tc29hbC10YWJsb2lkLWFuaWVz0gFjaHR0cHM6Ly9uZXdzLmRldGlrLmNvbS9wZW1pbHUvZC02MzE2MzE0L2RlbW9rcmF0LXlha2luLWJhd2FzbHUtdG9sYWstbGFwb3Jhbi1zb2FsLXRhYmxvaWQtYW5pZXMvYW1w?oc=5

2022-09-28 01:21:36Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar