Kamis, 08 September 2022

Apa Arti Pro Justitia terkait Hasil Lie Detector Istri Ferdy Sambo? - detikNews

Jakarta -

Apa arti pro justitia? Pro justitia adalah istilah dalam kamus hukum yang berkaitan dengan proses penegakan hukum. Istilah pro justitia sempat disebut dalam keterangan Polri terkait hasil lie detector tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.

Lantas, apa yang dimaksud dengan pro justitia itu? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Apa Arti Pro Justitia? Mengenal Istilah Pro Justitia

Arti pro justitia telah dijelaskan dalam 'Kamus Hukum: Edisi Lengkap Bahasa: Belanda-Indonesia-Inggris' oleh Yan Pramadya Puspa, seperti dilansir situs Tribratanews Polri yang artinya sebagai berikut. Pro justitia artinya demi hukum, untuk hukum atau undang-undang.

Penggunaan istilah pro justitia sendiri terdapat dalam dokumen atau surat resmi kepolisian dalam proses penyelidikan dan penyidikan maupun dokumen hukum kejaksaan dalam proses penyidikan atau penuntutan untuk kepentingan proses hukum.

Secara formal administratif, penggunaan pro justitia adalah menunjukkan bahwa tindakan yang diambil oleh aparat penegak hukum adalah tindakan hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Secara materiil substantif, berdasarkan dokumen hukum yang bertuliskan pro justitia artinya setiap tindakan hukum yang diambil sebagaimana surat tersebut dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan.

Jadi, dapat dipahami bahwa pro justitia adalah istilah hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang menyatakan bahwa hasil tersebut demi hukum atau untuk kepentingan proses hukum.

Apa Arti Pro Justitia terkait Hasil Lie Detector Istri Ferdy Sambo?Apa Arti Pro Justitia terkait Hasil Lie Detector Istri Ferdy Sambo? | Foto: detikcom/Dok.detikcom

Mengutip dari situs Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), titik kunci penyidikan dalam kerangka pro justitia merujuk asas due process of law adalah apabila pemeriksaan dilakukan secara transparan, akuntabel dan berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum. Salah satu prinsip utama persamaan setiap orang di hadapan hukum, diatur Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Prinsip ini artinya bahwa seluruh warga negara harus diperlakukan sama di muka hukum, sekalipun pejabat negara atau aparat.

Pro Justitia Disebut di Kasus Ferdy Sambo

Salah satu contoh penggunaan istilah pro justitia dalam proses penegakan hukum adalah seperti dalam kasus Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dikabarkan sebelumnya, para tersangka kasus tersebut diperiksa dengan uji lie detector, termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Adapun terkait hasil lie detector PC sendiri tidak diungkapkan oleh pihak kepolisian karena hasil itu pro justitia untuk kepentingan penyidik.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dengan metode ini demi menjunjung pro justitia atau demi keadilan. Dia enggan membeberkan hasil pemeriksaan ini secara detail karena merupakan materi penyidik.

"Untuk hasil lie detector atau poligraf yang sudah dilakukan kemarin terhadap saudari PC dan juga saudari S, sama. Hasil polygraph setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator polygraph bahwa hasil poligraf atau lie detector itu adalah pro justitia," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (7/9/2022).

Demikian penjelasan tentang arti pro justitia yang disebut terkait hasil uji lie detector istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Simak video 'Polri Ungkap Alasan Hasil Lie Detector Istri Sambo Tak Dipublikasikan':

[Gambas:Video 20detik]

(wia/imk)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiamh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNjI4MDUwNC9hcGEtYXJ0aS1wcm8tanVzdGl0aWEtdGVya2FpdC1oYXNpbC1saWUtZGV0ZWN0b3ItaXN0cmktZmVyZHktc2FtYm_SAW5odHRwczovL25ld3MuZGV0aWsuY29tL2Jlcml0YS9kLTYyODA1MDQvYXBhLWFydGktcHJvLWp1c3RpdGlhLXRlcmthaXQtaGFzaWwtbGllLWRldGVjdG9yLWlzdHJpLWZlcmR5LXNhbWJvL2FtcA?oc=5

2022-09-08 10:25:42Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar