Minggu, 28 Agustus 2022

Tolak Pengunduran Ferdy Sambo, Ini Penegasan dari Kapolri - tvOneNews.com

Jakarta - Polri menolak pengajuan pengunduran diri dari Ferdy Sambo setelah diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan proses pengunduran diri seorang anggota Polri memiliki aturan. Dia menilai kasus Ferdy Sambo harus diselesaikan dengan sidang etik.

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PTDH," jelas Kapolri kepada wartawan di kawasan Bundaran HI, Minggu (28/8/2022).

Lebih lanjut Sigit menuturkan, kasus Ferdy Sambo masih perlu melalui berbagai proses dan pengajuan banding. Adapun banding hasil sidang KKEP merupakan hak dari Ferdy Sambo.

"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. Lihat saja nanti," tukasnya.

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiaGh0dHBzOi8vd3d3LnR2b25lbmV3cy5jb20vYmVyaXRhL25hc2lvbmFsLzYzNTE0LXRvbGFrLXBlbmd1bmR1cmFuLWZlcmR5LXNhbWJvLWluaS1wZW5lZ2FzYW4tZGFyaS1rYXBvbHJp0gEA?oc=5

2022-08-28 06:12:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar