Kamis, 25 Agustus 2022

Lewat Tengah Malam, Pimpinan Sidang Susun Putusan Etik Ferdy Sambo - detikNews

Jakarta -

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih berlangsung. Pimpinan sidang etik menyusun putusan terhadap Ferdy Sambo.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo di TNCC Polri, Jakarta Setalan, Jumat (26/8/2022). Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri bersama sejumlah perwira tinggi Polri lain.

"Masih panjang, belum, baru baca tuntutan, pembelaan, ini nyusun putusan dulu, segini (tebalnya)," kata Dedi di TNCC Polri.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Komjen Ahmad Dofiri terlihat meninggalkan ruang sidang sekitar pukul 00.13 WIB. Mereka keluar tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Usai mereka meninggalkan ruangan, pintu ruang sidang kemudian ditutup.

Dua anggota Brimob bersenjata lengkap masih berjaga di depan ruang sidang. Mereka nampak berdiri di depan pintu ruang sidang.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang etik sejak Kamis (25/8) pagi. Sebanyak 15 saksi diperiksa dalam sidang etik Ferdy Sambo.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan saksi yang dihadirkan dari berasal beberapa instansi, dari Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal.

"Saya mau update untuk aksi saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," kata Nurul kepada wartawan.

Selain itu, terdapat lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual). Saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).

Nurul mengatakan RE atau Bharada E menghadiri sidang etik secara daring. Sementara yang lainnya hadir langsung di lokasi.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Secara singkat, Ferdy Sambo diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya pada Jumat (8/7). Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir Yosua sebanyak dua kali.

Selain itu, Ferdy Sambo diduga membuat skenario tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer yang diawali dugaan pelecehan terhadap istrinya. Ferdy Sambo diduga memerintahkan bawahannya untuk mengambil hingga merusak CCTV.

(knv/rfs)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiaWh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNjI1NDgwNy9sZXdhdC10ZW5nYWgtbWFsYW0tcGltcGluYW4tc2lkYW5nLXN1c3VuLXB1dHVzYW4tZXRpay1mZXJkeS1zYW1ib9IBbWh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNjI1NDgwNy9sZXdhdC10ZW5nYWgtbWFsYW0tcGltcGluYW4tc2lkYW5nLXN1c3VuLXB1dHVzYW4tZXRpay1mZXJkeS1zYW1iby9hbXA?oc=5

2022-08-25 17:56:20Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar