Setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dirinya, Ferdy Sambo tidak melepas seragam dinasnya. Dia juga tampak masih mengenakan seragamnya saat meninggalkan ruangan. Ternyata, begini penjelasan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Bagi pati (perwira tinggi) yang di-PTDH sesuai Keppres (Keputusan Presiden), Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022), dikutip dari detikNews.
Pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo itu untuk menjawab pertanyaan awak media soal alasan Ferdy Sambo tak langsung melepas seragam dinasnya usai dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat.
Diberitakan sebelumnya, putusan PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8). Sebab, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri, dikutip dari detikNews.
Dilansir detikNews, ada dua sanksi administratif yang diberikan kepada Sambo, yaitu:
a) Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.
Setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) membacakan putusan yang memecat dirinya institusi Polri, Ferdy Sambo pun langsung menyatakan banding secara lisan.
Menurut Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, Ferdy Sambo selaku pemohon banding punya waktu paling lama 3 hari untuk mengajukan permohonan bandingnya secara tertulis melalui Sekretariat KKEP. Hal itu diatur dalam Pasal 69 ayat 2 Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ada dua opsi putusan yang bisa diberikan oleh KKEP Banding. Hal itu diatur dalam Pasal 80 Perpol No 7 Tahun 2022. Berikut bunyinya:
(1) Putusan KKEP Banding berupa:
a. menolak permohonan Banding; atau
b. menerima permohonan Banding.
(2) Menolak permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa:
a. menguatkan Putusan Sidang KKEP; atau
b. memberatkan sanksi Putusan Sidang KKEP.
(3) Menerima permohonan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), huruf b berupa:
a. pengurangan sanksi Putusan Sidang KKEP; atau
b. pembebasan dari penjatuhan sanksi KEPP.
(4) Putusan KKEP Banding berlaku untuk 1 (satu) Pemohon Banding.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Simak Video "MKD Akan Panggil Mahfud soal Dugaan Uang Sambo ke Anggota DPR"
[Gambas:Video 20detik]
(dil/apl)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMigAFodHRwczovL3d3dy5kZXRpay5jb20vamF0ZW5nL2h1a3VtLWRhbi1rcmltaW5hbC9kLTYyNTU4Mjkva2VuYXBhLWZlcmR5LXNhbWJvLXRhay1sZXBhcy1zZXJhZ2FtLXVzYWktZGlwZWNhdC1pbmktcGVuamVsYXNhbi1wb2xyadIBAA?oc=5
2022-08-26 08:00:39Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar