![](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/08/03/direktur-tindak-pidana-umum-bareskrim-polri-brigjen-andi-ria-eru8.jpg)
Jumat, 12 Agustus 2022 – 13:29 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (berjaket cokelat). Foto: Fransiskus A Pratama/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E telah mencabut surat kuasa terhadap kedua kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Burhanuddin.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pencabutan kuasa tersebut dilakukan Bharada E pada Rabu (10/8).
"Pengacara bukan mengundurkan diri, tetapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).
Baca Juga:
Jenderal bintang satu itu mengatakan Deolipa dan Burhanuddin merupakan senjatinya pengacara yang ditunjuk penyidik guna mendampingi saat pemeriksaan.
"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan pasca-pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," ujar Andi.
Brigjen Andi menyebut Bharada E telah menunjuk pengacara lain sebagai pengganti Deolipa dkk.
Baca Juga:
Kendati demikian, Andi belum memerinci siapa penggantinya.
Sebelumnya, beredar surat yang menyebutkan Bharada E mencabut kuasanya terhadap Deolipa dan Burhanuddin.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiYmh0dHBzOi8vbS5qcG5uLmNvbS9uZXdzL2JhcmVza3JpbS1iZW5hcmthbi1iaGFyYWRhLWUtY2FidXQta3Vhc2EtZGVvbGlwYS1idXJoYW51ZGRpbi1hcGEtYWxhc2Fubnlh0gEA?oc=5
2022-08-12 05:56:46Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar