Rabu, 20 April 2022

Pengusaha Minyak Goreng Ketar-ketir Usai Kasus Korupsi Ekspor CPO - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengusaha sekaligus Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menyebut ada ketakutan dari anggotanya akibat kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) terungkap oleh Kejaksaan Agung.

Bahkan, ia mengaku ditelepon oleh banyak anggota dan ingin mundur dari program minyak goreng curah bersubsidi.

"Produsen takut untuk mengikuti program minyak goreng curah bersubsidi setelah adanya persoalan hukum ini," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/4).


Walau demikian, Sahat mengaku menyarankan anggotanya untuk tetap memasok minyak goreng curah bersubsidi. Pasalnya, mereka sudah tercatat di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) dan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

"Mereka saya minta tidak perlu takut, asalkan berjalan sesuai regulasi dan aturan pemerintah. Dan, kalau tak ikut nanti kita bisa dicap menjalankan boikot terhadap program minyak goreng curah bersubsidi ini," katanya.

Terlebih, lanjutnya, saat ini sebagian besar masyarakat tengah menjalankan ibadah puasa dan akan merayakan Lebaran. Dengan begitu, ia meminta kepada pelaku usaha minyak goreng untuk tidak terganggu dengan kasus tersebut.

Gimni juga menyerahkan seluruh persoalan hukum yang tengah menimpa anggotanya kepada Kejaksaan Agung. "Gimni akan kooperatif dan memberikan perhatian penuh atas kasus ini," tutupnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang tersangka atas kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

Sementara itu, tersangka lainnya adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melancarkan proses penerbitan persetujuan ekspor.

Pemberian izin ekspor tersebut justru bertentangan dengan ketentuan Kemendag, yakni kebijakan pemenuhan dalam negeri (DMO) dan penetapan harga dalam negeri (DPO) terhadap minyak goreng.

[Gambas:Video CNN]

(fry/bir)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMif2h0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vZWtvbm9taS8yMDIyMDQyMDIwMTkxMy05Mi03ODc1MjcvcGVuZ3VzYWhhLW1pbnlhay1nb3Jlbmcta2V0YXIta2V0aXItdXNhaS1rYXN1cy1rb3J1cHNpLWVrc3Bvci1jcG_SAQA?oc=5

2022-04-20 13:40:20Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar