Minggu, 13 Februari 2022

Cair saat Pekerja 56 Tahun, Uang JHT Dipakai Pemerintah Buat Apa? - detikFinance

Jakarta -

Aturan baru tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bikin heboh. Dalam aturan baru ini, manfaat JHT baru bisa dinikmati dan dicairkan pekerja di umur 56 tahun secara 100%.

Lalu apabila dana pekerja mengendap hingga umurnya 56 tahun, apa yang akan dilakukan pemerintah pada dana tersebut?

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menjelaskan bahwa akun JHT adalah akun pribadi setiap pekerja. Oleh karena itu, iurannya tidak bisa diusik maupun diutak-atik oleh pemerintah dan pemerintah juga tidak bisa mengakses akun tersebut karena sifatnya individu.

"Jadi kalau ada tuduhan bahwa itu digunakan, nggak mungkin karena akunnya itu sudah milik pribadi per pribadi yang hanya bisa dicek oleh si pemegang akun itu. Privasi dan secrecy-nya (kerahasiaannya) itu betul-betul hanya pemilik akun itu. Jadi nggak usah khawatir bahwa ini nanti mau dipakai," tutur Dita kepada detikcom, Sabtu (12/2/2022).

Banyak juga warganet yang berspekulasi bahwa pemerintah ingin menggunakan dana JHT untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim). Dita menepis tudingan-tudingan tersebut.

Dia memastikan dana JHT milik pekerja tidak bisa dipinjam oleh pemerintah untuk menangani COVID-19, pembangunan IKN, atau hal lainnya.

"Ada yang bilang dipakai buat COVID, terus IKN/ibu kota baru, nggak mungkin, nggak bisa akses pemerintah," tegas Dita.

Dita menjamin dana JHT tidak akan menguap dan menghilang. Masyarakat pun bisa terus melakukan pengecekan melalui aplikasi Jamsostek Mobile.

"Masyarakat bisa langsung mengecek keberadaan uangnya melalui Jamsostek Mobile. Jadi mereka bisa cek terus, jadi nggak mungkin menguap misalnya, bahkan jika masyarakat lupa mengklaim pun itu uangnya nggak hilang, anytime mereka klaim itu tetap ada," jelas Dita.

Dana yang terkumpul di BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek memang bisa diinvestasikan oleh lembaga tersebut, baik di surat utang, saham, reksa dana, deposito maupun investasi langsung. Tapi dia pastikan itu dikelola secara hati-hati.

"Uang di BPJS itu sudah diatur ketat pengembangannya, pengembangan uang di BPJS itu rata-rata sangat konservatif karena tidak bisa sebebas misalnya uang di perbankan umum ya," kata Dita.

Seperti diketahui dengan aturan baru, pencairan saldoJHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun. Namun peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain. Syarat pencairannya peserta harus terdaftar dan menjadi anggota aktif JHT selama 10 tahun.

Sementara itu, bagi yang mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia JHT bisa langsung dicairkan tanpa perlu menunggu 56 tahun. Bagi peserta yang meninggal dunia, saldo JHT dapat langsung dicairkan oleh ahli warisnya.

Simak Video "Simak! Aturan Baru Jamsostek, Bisa Cair 100% di Usia 56 Tahun-Meninggal"
[Gambas:Video 20detik]
(hal/zlf)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMieWh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhLWVrb25vbWktYmlzbmlzL2QtNTk0MDI4OC9jYWlyLXNhYXQtcGVrZXJqYS01Ni10YWh1bi11YW5nLWpodC1kaXBha2FpLXBlbWVyaW50YWgtYnVhdC1hcGHSAX1odHRwczovL2ZpbmFuY2UuZGV0aWsuY29tL2Jlcml0YS1la29ub21pLWJpc25pcy9kLTU5NDAyODgvY2Fpci1zYWF0LXBla2VyamEtNTYtdGFodW4tdWFuZy1qaHQtZGlwYWthaS1wZW1lcmludGFoLWJ1YXQtYXBhL2FtcA?oc=5

2022-02-13 06:04:35Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar