Senin, 20 Desember 2021

Ketua Apindo: Anies Langgar Aturan Saat Naikkan UMP, Jadi Catatan kalau Mau Nyapres! - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar aturan saat merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP).

Dia mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tidak disebutkan ada revisi sehingga hasil final kenaikan UMP 0,8 persen tidak boleh diubah menjadi 5,1 persen.

"Ini strong message (pesan yang kuat) untuk Pak Gubernur (Anies) ya, tadi saya sampaikan ini melanggar lho," kata Hariyadi dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021).

Hariyadi menyebut, apa yang dilakukan Anies akan menjadi catatan saat dia hendak melanjutkan karir politiknya ke tingkat nasional.

Baca juga: Menilik Kembali Sikap Anies soal UMP Jakarta, Ikut Lesehan Bersama Buruh hingga Revisi Besaran Kenaikan

Karena Anies dinilai membuat regulasi berdasarkan tekanan-tekanan kelompok tertentu dan bukan berdasarkan aturan yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

"Ini jadi catatan tersendiri, apalagi kalau mau nyapres, jadi catatan," tutur Haryadi.

Hariyadi bertutur, ajakan musyawarah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta atas keputusan kenaikan UMP 5,1 persen tidak berlaku lagi.

Selain sudah terlambat untuk diajak diskusi, Hariyadi menyebut keputusan yang diambil Anies sudah berketetapan hukum sesaat setelah diumumkan.

"Kami sekarang sudah bicaranya hukum, kalau mau dimusyawarahkan ya kemarin, nggak bisa begitu berubah-ubah, ada aturan mainnya," kata dia.

Baca juga: Saat Para Pengusaha Meradang atas Kebijakan Anies yang Revisi UMP DKI Jakarta...

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 dari sebelumnya 0,8 persen menjadi 5,1 persen.

Kenaikan UMP tersebut, kata Anies, untuk memberikan hidup layak bagi pekerja dan tidak memberatkan bagi pengusaha.

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata Anies, Sabtu (18/12/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMigQFodHRwczovL21lZ2Fwb2xpdGFuLmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIxLzEyLzIwLzE0MTQzNjkxL2tldHVhLWFwaW5kby1hbmllcy1sYW5nZ2FyLWF0dXJhbi1zYWF0LW5haWtrYW4tdW1wLWphZGktY2F0YXRhbi1rYWxhdS1tYXXSAYUBaHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9tZWdhcG9saXRhbi9yZWFkLzIwMjEvMTIvMjAvMTQxNDM2OTEva2V0dWEtYXBpbmRvLWFuaWVzLWxhbmdnYXItYXR1cmFuLXNhYXQtbmFpa2thbi11bXAtamFkaS1jYXRhdGFuLWthbGF1LW1hdQ?oc=5

2021-12-20 07:14:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar