KOMPAS.com - Herry Wiryawan, seorang guru pesantren di Kota Bandung memperkosa 12 santriwatinya. Akibat perbuatannya, delapan korban yang di bawah umur sudah melahirkan. Sementara dua orang sedang hamil.
Belasan santriwati ini diperkosa HW sejak tahun 2016 hingga tahun 2021. Pemerkosaan dilakukan di yayasan pesantren, apartemen hingga hotel di Kota Bandung.
Awalnya Herry dan istrinya mengelola pesantren di Antapani, Bandung.
Namun belakangan mereka menyebar proposal hingga mendapat bantuan untuk membangun pondok pesantren di Cibiru.
Dan berikut 6 fakta pesantren yang dikelola oleh Herry:
1. Iming-iming sekolah gratis
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) Garut menjelaskan para korban pemerkosaan diiming-imingi biaya pesantren hingga sekolah gratis oleh pelaku.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Ketua P2TP2A Garut, Diah Kurniasari Gunawan mengatakan sebagian besar korban beradal dari Garut, Jawa Barat.
Para korban masih bertalian saudara dan tetangga. Mereka masuk ke pesantren sejak tahun 2016, sejak masih duduk di bangku SMP.
"Rata-rata ada yang tiga tahun, ada yang empat tahun," katanya.
2. Hanya punya satu guru yakni Herry
Diah mengatakan, walau pesantren, pengajar di tempat tersebut hanya satu orang yakni pelaku Herry.
Jika pun ada guru lain yang datang, tidak tentu waktunya dan hanya bersifat guru panggilan, tidak seperti halnya sekolah atau pesantren pada umumnya.
"Sisanya (waktu), mereka masak sendiri, gantian memasak, tidak ada orang lain lagi yang masuk pesantren itu," katanya.
Baca juga: Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren yang Dipimpin Guru Pemerkosa 12 Santriwati
3. Tak ada ijazah
Hal yang sama juga dialami oleh lulusan SD di pesantren tersebut.
"Ijazahnya ini bener apa enggak, ternyata ada yang sekolah di sana dari SD, ijazah SD enggak ada, ijazah SMP enggak ada, jadi itu harus ikut persamaan," katanya.
Baca juga: Ada 9 Bayi yang Dilahirkan Santriwati Korban Pemerkosaan Guru Pesantren di Bandung
4. Keluarga korban bantu pembangunan pesantren
Diah mengatakan orangtua para korban membantu pembangunan pondok pesantren yang dikelola Herry.
Mereka menyumbang kayu hingga tenaga dengan menjadi pekerja di pembangunan pondok pesantren.
"Tapi mereka tidak tahu anaknya diperlakukan seperti itu oleh para pelaku," kata Diah.
Tak hanya itu, para korban juga dipekerjakan sebagai kuli untuk pembangunan pesantren di daerah Cibiru.
5. Ambil Dana Program Indonesia Pintar milik korban
Selain itu, pondok pesantren tersebut menerima dana BOS, namun pengelolaannya tidak jelas.
"Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ungkap Wakil Ketua LPSK RI, Livia Istania DF Iskandar, Kamis (9/12/2021)
Baca juga: Hukuman 20 Tahun Penjara Menanti Guru Pesantren Pemerkosa 12 Santriwati
6. Gunakan bayi korban pemerkosaan untuk cari dana
Livia mengungkapkan, Herry juga memanfaatkan bayi-bayi korban untuk meminta dana bantuan pada sejumlah pihak.
Bayi-bayi malang yang dilahirkan para korban, oleh Herry diakui sebagai anak yatim piatu.
Karena itu, Livia mendorong Polda Jawa Barat untuk mengusut dugaan eksploitasi ekonomi yang dilakukan Herry.
"LPSK mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat di proses lebih lanjut," tambahnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi, Ari Maulana Karang | Editor : Aprillia Ika)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiiAFodHRwczovL3JlZ2lvbmFsLmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIxLzEyLzEwLzE1MzAwMDA3OC9oYW55YS1wdW55YS0xLWd1cnUtaW5pLTYtZmFrdGEtcGVzYW50cmVuLXlhbmctZGlrZWxvbGEtcGVsYWt1LXBlbWVya29zYWFuP3BhZ2U9YWxs0gGDAWh0dHBzOi8vYW1wLmtvbXBhcy5jb20vcmVnaW9uYWwvcmVhZC8yMDIxLzEyLzEwLzE1MzAwMDA3OC9oYW55YS1wdW55YS0xLWd1cnUtaW5pLTYtZmFrdGEtcGVzYW50cmVuLXlhbmctZGlrZWxvbGEtcGVsYWt1LXBlbWVya29zYWFu?oc=5
2021-12-10 08:30:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar